PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR ( SKD ) CPNS KAB. BANYUASIN FORMASI 2019

PENGUMUMAN

NO: 813 / 07 / PANSEL-CPNS / 2020

TENTANG

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN

FORMASI TAHUN 2019

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : K26-30 / D5607 / III /20.01 Tanggal 18 Maret 2020. Perihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  • Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Pengadaan CPNS
  • Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 adalah Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing

    grade) dan mempunyai Nilai 3 (tiga) tertinggi dari 1 (satu) kebutuhan formasi.

  • Peserta yang melamar pada satu lokasi formasi yang sama, namun memiliki kode lokasi yang
  • berbeda, maka pengolahan hasil SKD digabung menjadi satu kode lokasi formasi.

  • Peserta seleksi memperoleh nilai total SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai
  • yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia

    Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

  • Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi
  • Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta dengan kategori/keterangan P/L pada lampiran

    pengumuman ini.

  • Bagi peserta formasi umum yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan mempunyai
  • Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau dari

    Kemeterian Agama agar segera melapor ke panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kabupaten

    Banyuasin sebelum Seleksi Kompetensi Bidang.

  • Peserta yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id dan
  • https://ssascn.bkn.go.id untuk melihat waktu dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi

    Bidang (SKB).

  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
  • peserta.

    Lain-lain

  • setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta, dihimbau agar tidak
  • mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan

    dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk

    apapun.

  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau
  • melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi

    CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan

    diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

    Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

    Lampiran hasil SKD dapat di download disini

    Belajar Lagi:

    0 comments:

    Post a Comment