PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 215 /22/2020
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
T A H UN 2019
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 810/7517/22/2019 Tanggal 14 Desember 2019 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 dan Pengumuman Nomor 810/2619/22/2019 Tanggal 24 Desember 2019 Tentang Hasil Sanggahan Pelamar Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan mengunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai jadwal waktu pelaksanaan sebagaimana terlampir.
2. Lokasi ujian CAT Seleksi Kompetensi Dasar bagi pelamar CPNS Kabupaten Magelang Tahun 2019 diselenggarakan di GOR SAMAPTA Sanden Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
3. Ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi pelamar;
1) Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
2) Hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
3) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
4) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia;
5) Memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/ rok berwarna hitam sepatu pantofel warna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab;
6) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian;
7) Mengerjakan soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
b. Larangan bagi pelamar pada saat didalam ruang ujian;
1) Membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telephon genggam (handphone atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan ujian;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta;
6) Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain;
7) Merokok;
8) Keluar ruang ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi pelamar;
1) Pelamar yang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur;
2) Pelamar yang melanggar ketentuan/ tata tertib diangap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
d. Ketentuan lain-lain;
1) Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar.
2) Seluruh pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya.
3) Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari manapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun;
4) Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Kota Mungkid, 21 Januari 2020
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI WARYANTO
Pembina Utama Muda
NIP. 196603041992031007
(cap ditandatangani)
UnduhPDF Pengumuman beserta lampiran
Google Map Lokasi SKD
atau scan QR Code Berikut
0 comments:
Post a Comment