12 Poin Aturan Ketertiban Prosesi Ujian CPNS Kota Lhokseumawe 2019

Lokasi tes CPNS 2019 Aceh Utara di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe. Tes CPNS 2019 dimulai 27 Januari 2020.
Besok Peserta Tes CPNS 2019 di Aceh Utara Mulai Ujian

Simak 12 Poin Ini, Melanggar Dianggap Gugur Besok Peserta Tes CPNS 2019 di Aceh Utara Mulai Ujian, Simak 12 Poin Ini, Melanggar Dianggap Gugur

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

Sebanyak 5.604 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Aceh Utara akan mengikuti tes CPNS.

Tes CPNS 2019 bagi peserta di Aceh Utara dilaksanakan di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe selama delapan hari, mulai 27 Januari sampai 3 Februari 2020.

Ujian akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Khusus hari pertama, ujian berlangsung empat sesi, satu sesi diikuti 150 peserta.

"Jadi pada hari pertama akan ada 600 peserta yang ikut ujian. Untuk hari-hari selanjutnya, setiap hari akan berlangsung lima sesi hingga selesai."

Demikian antara lain disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Utara, Syarifuddin SSos MAP, Minggu (26/1/2020) malam ini.

Menurutnya, untuk ketertiban prosesi ujian, pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah aturan, meliputi:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai. Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan ujian. Peserta yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

2. Peserta wajib melakukan resgitrasi sebelum ujian dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.

5. Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian, Kartu Peserta Ujian SSCN KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil.

4. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).

5. Peserta ujian harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.

6. Peserta ujian duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.

7. Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

8. Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis.

9. Peserta dilarang membawa buku -buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apa pun, makanan dan minuman; dan senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. Lalu keluar ruangan, kecuali memperoleh ijzin dari panitia.

11. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

12. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.

Aceh Trbn

0 comments:

Post a Comment