Aturan dan Sanksi Apabila Melanggar Tes SKD CAT Kabupaten Aceh Jaya

Besok Tes SKD CAT Perdana di Aceh Jaya

Tes SKD CAT dengan pelaksanaan 4 sesi, dimana satu sesinya akan diikuti oleh 150 peserta. Besok Tes SKD CAT Perdana di Aceh Jaya, Catat Ini Aturan dan Sanksi Apabila Melanggar Panitia dari BKN Kanreg XIII Aceh dan Panselda CPNS Abdya, melakukan pengecekan jaringan komputer di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Minggu (26/1/2020). Ujian atau SKD yang diikuti 4.179 peserta siap digelar, Senin (27/1/2020) selama sembilan hari atau hingga Selasa (4/2/2020) mendatang.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

Besok, Senin (27/1/2020) akan menjadi hari pertama pelaksaan tes SKD CAT bagi 9.652 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaksanaan tes SKD CAT itu sendiri akan dilakukan di aula kantor BPM-PKB, Aceh Jaya, kawasan komplek perkantoran Calang, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Sekretaris BKPSDM Aceh Jaya Syarif, mengatakan jika besok akan dilaksanakan tes SKD CAT dengan pelaksanaan 4 sesi, dimana satu sesinya akan diikuti oleh 150 peserta.

Ia menambahkan, jika untuk aturan tes SKD CAT sendiri sudah disampaikan kepada para peserta melalui akun masing-masing.

“Kalau untuk aturan sudah kita sampaikan ke akun masing-masing peserta,” tandasnya.

berikut aturan tes SKD dan sanksi:

Tata tertib

* Datang 60 menit sebelum ujian dimulai

* Menandatangi Daftar Hadir

* Membawa identitas asli (KTP/KK/Surat Keterangan)

* Membawa kartu ujian

* Bagi pria mengenakan baju putih dan celanan kain hitam

* Bagi wanita mengenakan baju putih, rok hitam dan jilbab menyesuaikan

* Memakai sepatu

Larangan

* Membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya

* Membawa perhiasan, jam tangan, telepon genggam, kalkulator, dan alat elektronik lainnya

* Membawa makanan dan minuman dalam ruangan CAT

* Bicara dan bertanya

merokok dalam ruangan

keluar masuk ruangan

* Peserta yang terlambat datang dari waktu yang ditentukan tidak diperkenankan masuk

* Peserta yang melanggar tata tertib dan larangan akan di keluarkan dan didiskualifikasi.(*) Aceh Trbn

0 comments:

Post a Comment