CPNS yang Gagal Registrasi Dianggap Gugur
Peserta ujian tidak diboleh membawa masuk barang-barang. Kecuali nomor ujian, KTP dan ijazah yang telah dilegalisir dengan stempel basah.
Panitia menyiapkan 250 komputer untuk tes CPNS di Gedung PCC Gampong Lampeude Baroh Tijue, Minggu (26/1/2020).Peserta CPNS yang gagal melakukan registrasi saat pelaksanaan tes CPNS, maka dianggap gugur. Proses registrasi dilakukan petugas BKN saat peserta CPNS masuk ke ruangan.
Petugas BKN melakukan registrasi terhadap nomor ujian, KTP dan ijazah milik peserta.
"Peserta CPNS harus hadir satu jam sebelum tes CPNS dimulai. Jadwal pelaksanaan ujian pukul 08.00 WIB, maka peserta harus hadir pukul 07.00 WIB," kata Kepala BKPSDM Pidie, Mukhlis SSos MSi, Minggu (26/1/2020).
Ia menjelaskan, jika saat peserta datang ternyata proses registrasi telah dilaksanakan, maka CPNS tersebut tidak dibolehkan mengikuti ujian, dan peserta tersebut dianggap gugur.
"CPNS yang melakukan registrasi, nantinya akan diberi nomor pin," jelasnya.
Ia menyebutkan, peserta CPNS tidak boleh membawa masuk barang-barang. Kecuali, nomor ujian, KTP dan ijazah yang telah dilegalisir dengan stempel basah.
"Kami nanti akan membuat loket untuk tempat menyimpan barang milik peserta CPNS," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi CPNS yang tidak hadir karena sakit atau hal lainnya, maka peserta tersebut juga dianggap gugur.
Untuk diketahui, pada Senin (27/1/2020), saebanyak 12.633 peserta CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Pidie Convention Center (PCC) di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.
Tes SKD CPNS berbasis komputer atau Cumputer Assisted Test (CAT) akan dibagi empat hingga lima sesi. Dalam satu hari, peserta CPNS yang ikut tes mencapai 230 orang.(*)
0 comments:
Post a Comment