Hari Pertama Ujian CPNS di Aceh Utara, 34 Peserta Dinyatakan Gugur

Khusus untuk hari pertama, ujian berlangsung empat sesi yang setiap sesinya diikuti 150 peserta.

Hari Pertama Ujian CPNS di Aceh Utara, 34 Peserta Dinyatakan Gugur

Peserta seleksi CPNS Aceh Utara mengikuti ujian di Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aceh Utara dimulai, Senin (27/1/2020) di auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Dari 600 peserta di hari pertama, ada 34 yang dinyatakan gugur sehubungan tidak hadir dan terlambat datang dari waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Utara, Syarifuddin. SSos MAP, menjelaskan, ujian seleksi CPNS di Aceh Utara berlangsung dari 27 Januari-3 Februari 2020.

Khusus untuk hari pertama, ujian berlangsung empat sesi yang setiap sesinya diikuti 150 peserta.

"Jadi untuk hari pertama diikuti 600 peserta. Sedangkan untuk hari kedua dan selanjutnya, setiap hari akan berlangsung lima sesi," ujar Syarifuddin.

Menurutnya, sebelum ujian dimulai, maka setiap peserta diwajibkan untuk registrasi. Setelah itu mendapatkan bimbingan dari pihak BKN bagaimana mekanisme ujian yang harus diikuti.

"Setelah itu baru peserta diperbolehkan masuk ke dalam ruangan, meskipun sebelum masuk setiap peserta diperiksa dengan menggunakan metal detector," papar Syarifuddin.

Di samping itu Syarifuddin juga menjelaskan, dari 600 peserta yang mengikuti ujian hari pertama ada 31 orang tidak hadir dan ada tiga orang datang terlambat.

"Jadi sesuai aturan yang sudah dikeluarkan, bagi yang tidak datang ataupun datang terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur," pungkas Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.604 peserta CPNS di Aceh Utara mengikuti ujian di auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe selama delapan hari, 27 Januari- 3 Februari 2020. Ujian akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB 18.00 WIB.

Untuk ketertiban prosesi ujian, pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah aturan, di antaranya:

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya Ujian.

Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan ujian. Peserta yang terlambat mengikuti ujian tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

2. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian dimulai.

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.

5. Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian, Kartu Peserta Ujian SSCN KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil.

4. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).

5. Peserta ujian harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.

6. Peserta ujian duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.

7. Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

8. Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis. Selama berada di dalam ruangan ujian.

9. Peserta dilarang membawa: buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apa pun, makanan dan minuman dan senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. Lalu keluar ruangan, kecuali memperoleh ijzin dari panitia.

11. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

12. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.(*)

Aceh Trbn

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment