Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
PENGUMUMAN
NOMOR : KP.3/ 05 /SES.M.EKON/CPNS/01/2020
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2020
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor KP.3/03/SES.M.EKON/CPNS/12/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Dalam Rangka Seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 dan Pengumuman Nomor KP.3/04/SES.M.EKON/CPNS/12/2019 tentang Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Dalam Rangka Seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, maka Panitia Seleski Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2020, dengan ini menetapkan: | ||||||||||||||||||||
1. | Lokasi dan Tanggal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tabel berikut: | |||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||
2. | Waktu pelaksanaan ujian SKD sebagaimana setiap tanggal pada tabel di atas dibagi menjadi beberapa sesi sebagai berikut: | |||||||||||||||||||
|
Jika dilaksanakan pada hari Jumat maka pembagian per sesi sebagai berikut:
a. | Sesi I | : pukul 08.00 – 09.30 |
b. | Sesi II | : pukul 10.00 – 11.30 |
c. | Sesi III | : pukul 14.00 – 15.30 |
d. | Sesi IV | : pukul 16.00 – 17.30 |
3.
Jadwal dan nama peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini, dengan ketentuan peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dicetak berwarna yang diperoleh melalui laman https://sscn.bkn.go.id dan dokumen lainnya sebagaimana termuat dalam Pengumuman Nomor KP.3/01/SES.M.EKON/CPNS/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dokumen lainnya dimaksud berupa : KTP asli atau Surat rekam penduduk asli dari Dukcapil, Ijazah asli dan Transkip Nilai asli.
4.
Bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud poin 3 maka tidak akan diproses lebih lanjut oleh petugas untuk mengikuti SKD.
5.
Khusus Peserta yang dijadwalkan lokasi ujiannya di DKI Jakarta, maka wajib melakukan verifikasi dokumen sebagaimana poin 3 pada tanggal 4 s/d 5 Februari 2020 yang beralamat pada Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Gedung Ali Wardhana, Jalan Lapangan Banteng Timur, Kota Jakarta Pusat mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB (detail jadwal verifikasi lihat pada LAMPIRAN I).
6.
Khusus Peserta yang dijadwalkan lokasi ujiannya selain di DKI Jakarta, maka wajib melakukan verifikasi dokumen sebagaimana poin 3 sesuai dengan jadwal yang sebagaimana terlampir pada Lampiran II yaitu Jadwal sesuai wilayah ujian yang dipilih peserta (Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan).
7.
Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan dengan memakai kemeja/blouse putih tanpa corak, celana panjang/ rok hitam dan sepatu berwarna gelap pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar. Bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab maka menggunakan jilbab warna hitam polos.
8.
Pelaksanaan SKD menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
9.
Pelaksanaan SKD berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
10.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor E 26-30/V 12-6/99 tanggal 17 Januari 2020, maka terlampir dalam Lampiran III daftar nama Peserta kategori P1/TL Lulus Seleksi Administrasi dan status terkait memilih ikut ujian SKD 2019 atau memilih tidak ikut ujian SKD 2019. Kepada peserta kategori P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian SKD 2019 tetap wajib melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan pada poin 5 dan 6.
11.
Panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
12.
Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
13.
Bagi peserta yang tidak hadir/ datang terlambat saat dimulainya ujian/ tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
14.
Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
a) | Membawa buku-buku dan catatan lain. |
b) | kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint. |
c) | makanan dan minuman. |
d) | senjata api/ tajam atau sejenisnya. |
15.
Peserta dilarang:
a) | bertanya/ berbicara dengan sesama peserta ujian. |
b) | Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian. |
c) | keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia. |
d) | merokok dalam ruangan ujian. |
e) | peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. |
16.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
17.
Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
18.
Bagi peserta yang melanggar ketentuan yang sudah disampaikan dalam pengumuman ini maka akan dikenakan sanksi berupa, teguran lisan, dikeluarkan dari ruangan, peserta dinyatakan gugur sampai dibatalkan sebagai peserta ujian oleh panitia.
19.
Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar:
a) | Peserta hadir di lokasi yang sudah ditentukan, 120 menit sebelum pelaksanaan ujian dan tidak ada toleransi waktu keterlambatan kepada semua peserta, |
b) | Peserta yang sudah hadir langsung melaksanakan registrasi, |
c) | Proses registrasi dimulai dari mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan panitia/ petugas sesuai nomor urut pada sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman, |
d) | Setelah itu, peserta wajib melaksanakan verifikasi kepada petugas dengan menunjukkan berkas sesuai dengan poin 6. |
e) | Peserta diverifikasi kesesuaian fisik wajah dengan foto yang tertera di Kartu Peserta Ujian dan kesesuaian dokumen yang ditunjukkan. |
f) | Peserta dapat menitipkan barang pribadi yang dilarang untuk dibawa dalam ruang ujian pada tempat penitipan yang disediakan petugas. |
g) | Setelah itu peserta menuju ke tempat pemberian PIN yang disiapkan oleh petugas. |
h) | Setelah peserta mendapatkan PIN kemudian, peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian menggunakan aplikasi CAT. |
i) | Sebelum peserta memasuki ruang ujian, petugas akan melakukan sterilisasi (body scanning) kepada peserta. |
j) | Peserta melaksanakan ujian melalui aplikasi CAT yang disiapkan dan diawasi oleh petugas dari BKN dengan durasi 90 menit. |
k) | Bagi peserta yang telah selesai melaksanakan ujian terlebih dahulu, maka diperkenankan untuk meninggalkan ruang ujian. |
l) | Peserta yang sudah menyelesaikan ujian/telah menempuh batas berakhirnya waktu ujian maka dapat melihat hasil ujian pada monitor yang disediakan oleh petugas. |
m) | Bagi peserta yang melanggar ketentuan berlaku maka akan dikenakan sanksi dari panitia. |
20.
Sanksi bagi peserta
a. | Peserta yang hadir/datang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. |
b. | Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. |
21.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta
22.
Jika terdapat perubahan informasi dalam pengumuman ini, maka akan diinformasikan langsung di website https:/rekrutmen.ekon.go.id/cpns. Para pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 diharapkan untuk sering memantau website tersebut.
Ditetapkan di Jakarta, |
Tanggal : 24 Januari 2020
Ketua Tim Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
ttd.
Susiwijono
NIP. 19690707198912 1 001
« Download Pengumuman & Lampiran »
0 comments:
Post a Comment