Passing grade untuk formasi CPNS tahun 2019 ditetapkan dalam Permenpan Nomor 24/2019.
/Dok. BKPSDM Nagan Raya ngkan di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, Minggu (26/1/2020).
Pemerintah telah menetapkan batas ambang kelulusan atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Passing grade untuk formasi CPNS tahun 2019 ditetapkan dalam Permenpan Nomor 24/2019.
Informasi diperoleh , Minggu (26/1/2020) dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya untuk passing grade yang ditetapkan dalam Permenpan Nomor 24/2019 yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti SE didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Eflianto SE MM mengatakan, passing grade SKD CPNS sudah ditetapkan dan sudah disosialisasikan kepada pelamar.
Dikatakannya, formasi CPNS tahun 2019 passing grade lebih rendah yakni TKP 126, TIU 80 dan TWK 65.
Sementara formasi CPNS tahun 2018 silam untuk passing grade lebih tinggi yakni TKP 143, TIU 80 dan TWK 75.
Dikatakannya, peserta yang lulus SKD akan berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun yang diambil maksimal kelulusan tertingi sebanyak 3 orang untuk 1 formasi yang diterima, sedangkan pelaksanaan SKB menunggu petunjuk Badan Kepegawaian Negera (BKN) selaku panitia tes CPNS.(*)
Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment