Pemkab Nagan Raya telah mengumumkan persyaratan untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar)
Pelamar CPNS meleges kartu ujian di panitia BKPSDM Nagan Raya, Jumat (17/1/2020).
Pemkab Nagan Raya telah mengumumkan persyaratan untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar).
Untuk pakaian/seragam peserta diharuskan yang pria pakai kemeja putih dan celana panjang hitam dan wanita kemeja putih serta rok hitam dan berjilbab.
Informasi diperoleh, Sabtu (25/1/2020) menjelaskan, bagi pelamar di Nagan Raya yang ingin mengetahui jadwal terdiri hari, jam serta sesi untuk SKD CPNS silakan pelamar di klik link: http://bit.ly/ NaganRayaSKD.
Ujian SKD CPNS Nagan Raya berlangung pada 10-17 Februari 2020 di Aula Kantor Bupati Nagan Raya.
Adapun peserta sebanyak 4.962 orang yang pelaksanaan SKD dibagi dalam 37 sesi dengan rincian per hari sebanyak 5 sesi menggunakan ujian sistem CAT (computer assisted test).
“Pengumuman sesi dan pelaksanaan ujian SKD sudah kita umumkan,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Eflianto
Dikatakannya, terhadap syarat apa saja untuk pelaksanaan tes kepada pelamar untuk melihat pengumuman termasuk pakaian buju putih dan celana/rok hitam serta yang wanita memakai jilbab serta peserta juga harus memakai sepatu.
Sejumlah syarat lain yang harus dibawa oleh peserta ketika SKD adalah KTP (kartu tanda penduduk) dan kartu ujian asli.
Sedangkan yang dilarang ketika uji membawa perhiasan (kalung, cincin dan lainnya), tas, jam tangan, hanphone, tali pinggang dan dompet.(*)
Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment