namun sebanyak 150 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang didominasi ijazah dilamar tidak sesuai dengan formasi diterima.
Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti Kamis, Batas Akhir Sanggah Pelamar CPNS yang TMS di Nagan Raya Namun sebanyak 150 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang didominasi ijazah dilamar tidak sesuai dengan formasi diterima.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya masih membuka hak sanggah bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Batas (Kamis 19/12/2019) siang. Silakan mengajukan hak sanggah," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti , Rabu (18/12/2019).
Menurutnya, Pemkab Nagan Raya dalam hal verifikasi berkas memberikan kemudahan, namun terhadap yang fatal langsung TMS seperti ijazah yang dilamar tidak sesuai formasi.
Seperti diketahui, Pemkab Nagan Raya, Senin (16/12/2019) pagi mengumumkan kelulusan administrasi pelamar CPNS, namun sebanyak 150 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang didominasi ijazah dilamar tidak sesuai dengan formasi diterima.
Terhadap yang keberataan TMS dibuka masa sanggah selama tiga hari dengan menyampaikan langsung melalui akun pribadi pelamar di sscn.bkn.go.id.
Jumlah pelamar CPNS di Nagan Raya sebanyak 5.098 orang dengan rincian ebanyak 4.948 pelamar dinyatakan lulus dan 150 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara formasi diterima Pemkab Nagan Raya tahun 2019 sebanyak 168 orang.(*)
Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment