Twitter/@imam_nahrawiPara atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018). Penyelenggaran seleksi CPNS 2019 agak berbeda dengan seleksi tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, Panselnas membuka data jumlah pelamar di masing-masing formasi.
Dengan melihat jumlah data pendaftar setiap formasi di SSCN, membuat pelamar bisa mengkalkulasi tingkat persaingannya karena bisa melihat jumlah kompetitor yang memperebutkan posisi yang sama.
Yang unik, sejumlah formasi tak banyak memiliki pelamar, atau bahkan tak ada yang melamar sama sekali.
Bagi kasus jumlah formasi yang disediakan lebih banyak atau sama dengan jumlah pelamar, dengan kata lain tanpa pesaing, apakah kondisi tersebut otomatis bisa meloloskan pendaftar menjadi CPNS?
Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Paryono, kondisi tersebut tak lantas menjamin pelamar bisa langsung lolos CPNS atau pemberkasan.
"Belum tentu. Tetap harus lampaui passing grade," ungkap Paryono , Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, pendaftar harus terlebih dahulu melewati passing grade yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2019.
Ambang batas tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Passing grade tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, yang meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta Papua dan Papua Barat.
Bagi lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Sementara, nilai kumulatif SKD penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai SKD bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Kemudian, pelamar juga harus menjalani tes SKB. Pemberkasan, jadi tahap terakhir sebelum pelamar bisa ditetapkan sebagai CPNS.
"Kalau sudah lulus nanti, masih ada tahap pemberkasan. Dia harus menunjukan dokumen asli pada saat pemberkasan. (Untuk diangkat CPNS) dia harus (lolos) passing grade SKD, kemudian harus ikut SKB," kata Paryono.
Syarat SKD
Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa mencetak kartu ujian di akun SSCN masing-masing.
"Waktunya (cetak kartu) setelah selesai masa sanggah," terang Paryono.
Dalam jadwal seleksi CPNS 2019 yang dirilis BKN, pengumuman seleksi hasil administrasi berlangsung 12-16 Desember 2019.
Kemudian untuk masa sanggah berlangsung selama 16-26 Desember 2019. Sementara pelaksanaan SKD sendiri baru dilangsungkan pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
"(Pengumuman hasil seleksi administrasi) beda-beda tiap instansi. Mengacu pengumuman rekrutmen masing-masing instansi," jelas Paryono.
Artinya untuk kapan waktu pelamar bisa mencetak kartu, tinggal menyesuaikan dengan jadwal instansi yang dilamar menyelesaikan masa sanggah.
Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
0 comments:
Post a Comment