Sebanyak 14 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Nagan Raya yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS)
Sebanyak 14 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Nagan Raya yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) kini dinyatakan menjadi memenuhi syarat (MS) usai sanggahan mereka diluluskan. Pengumuman kelulusan bagi yang TMS yang melakukan sanggahan itu telah diumumkan Pemkab Nagan Raya melalui website SSCN BKN pada Jumat (27/12/2019) dinihari.
Seperti diketahui, sebanyak 150 pelamar CPNS di Nagan Raya sebelumnya dinyatakan TMS dan diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Ternyata, hanya 56 orang yang menyampaikan hak sanggah mereka melalui SSCN BKN akun pribadi pelamar tersebut, hingga akhirnya 14 di antaranya dinyatan lulus dan memenuhi syarat (MS).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Baktii, Jumat (27/12/2019), mengatakan, pengumuman terhadap pelamar CPNS yang menyanggah sudah diumumkan pada Jumat dinihari kemarin. “Silakan diakses informasi kelulusan di website SSCN BKN akun pribadi pelamar,” imbaunya.
Seperti diberitakan, Pemkab Nagan Raya pada 16 Desember 2019 lalu, mengumumkan kelulusan administrasi terhadap 5.098 pelamar CPNS di kabupaten itu. Sebanyak 4.948 pelamar dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 150 pelamar tidak memenuhi syarat (TMS), dan diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Pemkab Nagan Raya pada tahun 2019, menerima CPNS jalur umum sebanyak 168 orang untuk formasi tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Dua sanggahan
Sementara itu, dari 59 pelamar TMS yang menyanggah, hanya dua sanggahan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Aceh Singkil yang dikabulkan. Keduanya merupakan pelamar untuk formasi tenaga pendidikan. Sehingga dua pelamar tersebut berhak mengikuti tahap selanjutnya berupa seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Ada dua orang yang sanggahannya dikabulkan yaitu pendidikan S1 Teknik Informatika," kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Rahman kepada Serambi, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya, sebanyak 59 dari total 152 pelamar CPNS yang gagal seleksi administrasi mengajukan sanggahan kepada panitia seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Aceh Singkil. Sanggahan disampaikan melalui portal SSCN dengan laman https://sscn.bkn.go.id. Dengan demikian, pelamar CPNS di Aceh Singkil yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi menjadi 1.604 orang dari total pelamar 1.754 orang.(riz/de)
0 comments:
Post a Comment