Berdasarkan hasil Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jombang Nomor : 810/282/415.41/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jombang, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT);
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diberitahukan lebih lanjut melalui pengumuman pada laman http://bkd.jombangkab.go.id/ dan https://www.facebook.com/bkdjombang;
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
Pelamar diberikan Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi dengan penjelasan sebagai berikut :
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dan waktu tanggapan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni mulai tanggal 17 sampai dengan 26 Desember 2019.
Masa sanggah dibagi menjadi dua sebagai berikut :
waktu pengajuan sanggahan, diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2019.
waktu tanggapan sanggahan, dilakukan instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah paling lama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 26 Desember 2019.
Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan/kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
Pelamar hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi pada dokumen yang diunggahnya sendiri (bukan milik orang lain) melalui laman https://sscn.bkn.go.id;
Panitia Seleksi Pengadaan CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
Panitia Seleksi Pengadaan CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Pengadaan CPNS akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) ataupun sebaliknya;
Apabila masa sanggah telah berakhir, panitia akan mengumumkan hasil akhir seleksi administrasi pada laman http://bkd.jombangkab.go.id/ dan https://www.facebook.com/bkdjombang;
Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Daerah Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jombang membuka helpdesk melalui akun fb BKDPP Jombang;
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan pengaduan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat;
Untuk lampiran daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada FILE PDF berikut.
Untuk lampiran daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat pada FILE PDF berikut.
0 comments:
Post a Comment