839 CPNS 2019 Kemendikbud Lulus Verifikasi Sanggahan

DOK. KEMENDIKBUDPanitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2019 menyatakan sebanyak 839 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah proses verifikasi sanggahan. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) 2019, sebanyak 839 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Jumlah tersebut terdiri atas 344 CPNS untuk lingkup dikbud (pendidikan dan kebudayaan) dan 839 CPNS untuk lingkup dikti (pendidikan tinggi).

Selanjutnya, ke-839 pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan berhak

mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan

menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im (3/1/2020) melalui surat pengumuman hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS 2019 di lingkungan Kemendikbud termasuk di dalamnya lingkungan pendidikan tinggi (dikti).

Sebelumnya, panitia seleksi CPNS Kemendikbud telah membuka kesempatan para pelamar untuk melakukan sanggahan terkait seleksi Administrasi pada tanggal 21-23 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk menjunjung asas keadilan, sanggahan dapat dilakukan dengan tidak melakukan perbaikan data/pilihan formasi jabatan/unggah dokumen.

Perhatikan 6 hal ini

Selanjutnya, peserta lulus verifikasi dapat melaksanakan tahap lanjutan dan memperhatikan beberapa hal berikut;

1. Menyetak Kartu Tanda Peserta Ujian bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 Januari 2020.

2. Mengiktuti detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan diumumkan lebih lanjut di laman https:// cpns.kemdikbud.go.id.

3. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab

pelamar.

4. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat mutlak

dan tidak dapat diganggu gugat.

5. Kepada pelamar dihimbau tidak mempercayai orang atau pihak tertentu apalagi calo

yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan

menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

6. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar

diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman

https://cpns.kemdikbud.go.id.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment