TOTOK WIJAYANTOPeserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dengan status P1/TL yang mendaftar kembali pada rekrutmen CPNS 2019 tetap harus mencetak kartu ujian.
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh P1/TL, baik yang memilih kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun yang tidak memilih mengikuti tes.
"Iya, pelamar P1/TL yang tidak mengikuti ujian tetap harus mencetak kartu ujian peserta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Dalam kartu ujian tersebut, akan muncul apakah status P1/TL pelamar diterima atau ditolak oleh instansi.
Hal ini juga disampaikan BKN lewat akun resmi Twitternya, @BKNgoid seperti berikut ini.
Sore, #SobatBKN pelamar dengan status P1/TL yang pada saat mendaftar memilih tidak ikut ujian tetap diwajibkan mencetak kartu ujian.
Bagi yang P1/TLnya ditolak oleh instansi agar tetap mengikuti ujian, terlepas dari pilihan pada saat mendaftar. Tetap Semangat.#TheNewEpicBattle
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) January 7, 2020 Paryono menjelaskan, meskipun pelamar P1/TL saat mendaftar tidak memilih mengikuti ujian, namun muncul status untuk mengikuti ujian, maka peserta tetap harus mengikuti ujian.
"Karena kalau tidak ikut ujian, maka yang bersangkutan akan dirugikan karena nilai 2018 tidak bisa digunakan," ujar dia.
"Yang dipakai nilai (ujian) tertinggi," lanjut Paryono.
Ia menambahkan, instansi dapat menolak status pelamar P1/TL pelamar yang memilih tidak ikut ujian.
Dalam hal ini, instansi dapat menentukan apakah pendidikan 2018 dan 2019, yang bersangkutan itu sama atau tidak.
"Kalau dirasa beda, instansi punya hak nolak juga karena memang disediakan di aplikasi," kata Paryono.
Lebih lanjut, informasi yang muncul di halaman verifikator saat masa verifikasi adalah pendidikan 2018 dan pendidikan 2019 pelamar.
Pada halaman verifikasi ini, terdapat kotak dialog khusus untuk informasi apakah pelamar merupakan P1/TL.
"Dan verifikator haruschec listbox tersebut untuk menentukan jika pelamar tersebut pendidikannya sama. Kalo nggak di ceklis artinya verifikator menganggap nggak sama atau ditolak P1/TL nya," ujar Paryono.
P1/TL
Seperti diketahui, pemerintah memberikan kebijakan bagi CPNS 2018 yang masuk kategori P1/TL untuk menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS 2019.P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang), namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
0 comments:
Post a Comment