HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2019

P E N G U M U M A N

NOMOR : 800/BKPP/3381/XII/2019

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PELAMAR CPNS

KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN 2019

Berdasarkan Berita Acara Nomor 800/BKPP/3380/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2019, Panitia Pelaksana Kegiatan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gorontalo Utara mengumumkan :

1. Daftar Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebagaimana terlampir;

2. Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melihat hasil verifikasi berkas melalui situs online https://sscn.bkn.go.id dengan cara login menggunakan akun yang telah didaftarkan;

3. Pelamar yang berkeberatan dengan hasil pengumuman seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

4. Sanggahan pelamar disampaikan melalui web http://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);

6. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id dengan cara login menggunakan akun yang telah didaftarkan;

7. Syarat mengikuti ujian dengan menunjukkan:

a. Asli KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

b. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai

c. Asli Kartu tanda peserta ujian.

8. Apabila peserta ujian tidak menunjukkan persyaratan sebagaimana tersebut pada poin 7 (tujuh), maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

9. Jadwal dan Lokasi Ujian akan diumumkan lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Ditetapkan di Kwandang,

Pada Tanggal : 2 Desember 2019

Sekretaris Daerah

Selaku

Ketua Panitia

RIDWAN YASIN SH, MH

Pembina Utama Muda

NIP. 19650423 199303 1 001

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment