Kewajiban, Larangan & Sanksi
Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan ini dinamakan Unit Pelaksana Terpadu Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah VIII Abdya.
drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan ini dinamakan Unit Pelaksana Terpadu Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah VIII Abdya. Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
Sebanyak 4.178 pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Lingkup Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2019 akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
Seleksi tahap selanjutnya itu, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Abdya.
Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan ini dinamakan Unit Pelaksana Terpadu Dinas (UPTD) Pusat Pengembangan Mutu Guru (PPMG) Wilayah VIII Abdya.
Kantor ini berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya kawasan Bukit Hijau, Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.
Tepatnya bersebelahan dengan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya.
Sesuai Pengumuman BKPSDM Kabupaten Abdya, Nomor 810/889/2019, tanggal 27 Desember 2019.
Bahwa antara lain menjelaskan waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.
Hal ini sesuai Pengumuman Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemkab Abdya.
Pengumuman itu Nomor: 810/847/2019 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Abdya Tahun Anggaran 2019.
Kepala BKPSDM Abdya selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur , Minggu (5/1/2020) membenarkan hal itu.
“Pelaksanaan SKD, kita upayakan di Abdya. Tempat pelaksanaannya direncanakan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Abdya atau dikenal Kantor PPMG Abdya,” kata Cut Hasnah Nur.
Sedangkan tanggal pelaksanaan SKD dimaksud dijelaskan belum ada kepastian.
Soal tempat pelaksanaan SKD pelamar CPNS Abdya yang direncanakan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Abdya, menurut Hj Cut Hasnah Nur, selanjutnya akan ditinjau tim dari Kantor Regional (Kanreg) XIII BKN Aceh untuk menentukan kelayakannya.
Sebagai catatan, BKPSDM Kabupaten Abdya, mengeluarkan pengumunan, Nomor 810/889/2019, tanggal 27 Desember 2019 tentang Hasil Sanggahan pelamar Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Abdya tahun 2019.
Pengumuman tersebut ditandatangani Kepala BKPSDM Abdya selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur.
Pengumuman tersebut intinya menjelaskan, dari 501 pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak lulus seleksi administrasi sebagai CPNS Lingkup Pemkab Abdya tahun 2019, sebanyak 293 orang mengajukan sanggahan melalui laman http://sscn.bkn.go.id.
Dari 293 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan, 20 sanggahan akhirnya dikabulkan atau Memenuhi Syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi.
Oleh karena itu, pelamar yang memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi, dimana sebelumnya diumumkan berjumlah 4.150 orang, setelah sanggahan bertambah 20 orang menjadi 4.178 orang.
Seluruhnya, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengumuman BKPSDM Kabupaten Abdya itu merujuk kepada Pengumuman Ketua Panselda Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor : 810 / 855 / 2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Peserta Lulus Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Abdya tahun 2019.
Bersama ini disampaikan perihal sanggahan pelamar TMS sebagai berikut :
Pertama, pelamar TMS telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari dari tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2019 melalui laman http://sscn.bkn.go.id.
Kedua, Tim Panselda Pengadaan CPNS telah memverifikasi ulang dokumen yang telah diupload saat mendaftar terhadap sanggahan pelamar selama tujuh hari dari tanggal 19 sampai dengan 26 Desember 2019.
Ketiga, hasil verifikasi ulang didapatkan bahwa sebanyak 20 (dua puluh) pelamar TMS berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Keempat, peserta MS sebagaimana dimaksud poin 3 dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
Tahap selanjutnya yang dimaksud, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Kelima, Lampiran II adalah daftar nama pelamar lulus seleksi administrasi bedasarkan Pengumuman Panselda Nomor : 810/855/2019 tanggal 13 Desember 2019 (4.158 pelamar dan tidak ada perubahan).
Keenam, pelamar P1/TL CPNS Tahun Anggaran 2018 dapat melihat status keikutsertaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada kolom Keterangan di Lampiran II.
Ketujuh, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 pada laman http://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing pelamar.
Kedelapan, detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian setelah mendapat informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kesembilan, ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :\
a. Kewajiban bagi peserta :
1) Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
3) Membawa Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam.
Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
9. Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.
Hal ini sesuai Pengumuman Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor : 810 / 847 / 2019 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya.
11. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12. Kelalaian peserta dalam membaca da memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
13. Keputusan Panselda Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
c. Sanksi bagi peserta :
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Seperti diberitakan, pelamar CPNS Lingkup Pemkab Abdya yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi (MS) sejumlah 4.178 orang akan memperebutkan formasi 138 orang, termasuk 3 orang penyandang disabilitas.
Rincian formasi yang diterima terdiri atas 71 tenaga pendidikan (guru), 35 tenaga kesehatan, dan 32 tenaga teknis lainnya
Formasi jabatan yang paling banyak peserta adalah jabatan tenaga kependidikan (guru).
Sedangkan formasi jabatan kosong pelamar adalah di tenaga Ahli Pertama-Penata Anestesi Kualifikasi Pendidikan S1 Anatesi/D-IV Keperawatan Anatesi.
Padahal, untuk jabatan ini dibutuhkan 3 orang kebutuhan pada RSU Teungku Peukan.
Pelamar dari penyandang disabilitas di mana sebelum perpanjangan jadwal pendaftaran masih kosong pendaftaran, namun hasil pantauan Jumat sudah ada 2 orang pendaftaran.
Kebutuhan CPNS dari penyandang disabilitas sebanyak 3 orang. (*)
Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment