Masalah Legalisir Kartu Ujian CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

TOTOK WIJAYANTOPeserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (9/10/2017). Profesi PNS tidak menjadi pilihan pertama mayoritas anak muda yang kini masih berstatus mahasiswa. Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.

beberapa warganet di lini masa Twitter, menanyakan isu yang berkembang tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.

Twit yang ada menanyakan seputar ketentuan legalisir kartu ujian CPNS ini berlaku secara menyeluruh atau tidak.

"Hai @BKNgoid, apakah benar kartu tes harus dilegalisir?," tulis salah satu akun.

"Ini di semua instansi apa gimana sih min.??," tulis akun lain.

Ini di semua instansi apa gimana sih min.?? pic.twitter.com/nr4zv5bfHa

— Al Iman (@Rakyan_official) January 13, 2020

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.

Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.

"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono , Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.

"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.

Waktu tes

Hingga berita ini tayang, belum ada perubahan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sebelumnya, BKN menjadwalkan tes SKD berlangsung pada akhir Januari hingga Februari 2020.

Terkait dengan waktu dan lokasi tes SKD, lanjut Paryono, peserta diimbau untuk melakukan pembaruan pengumuman pada instansi yang dilamar.

"Cek pengumuman instansi, mungkin sudah mulai mengumumkan waktu dan tempat tes SKD," ujar dia.

Soal SKD

Pada Senin (13/1/2020) kemarin, panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019 telah menerima soal yang nantinya akan digunakan untuk tes SKD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ini mengartikan, soal SKD CPNS telah selesai dibuat dan siap digunakan.

"(Soal) sudah (selesai). Tinggal dimasukkan ke server," papar Paryono.

Panselnas dan BSSN nantinya yang bertanggung jawab memasukkan soal ke server.

Soal SKD CPNS 2019 sendiri dibuat dengan melibatkan konsorsium 18 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang seluruhnya berada di bawah koordinasi Kemendikbud.

Peserta yang nantinya lolos tahap SKD ini, kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Untuk soal SKB, lanjut Paryono, dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.

"Misal BKN membina 3 jabatan fungsional (analisis kepegawaian, asesor, dan auditor kepegawaian), maka BKN yang harus bikin soalnya," tutur dia.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment