3 Formasi Jabatan CPNS 2019 Pemprov Jateng Masih Kosong Pelamar, Pendaftaran Tutup Hari Ini 26 November

3 Formasi CPNS 2019 Pemprov Jateng Masih Kosong Pelamar, Pendaftaran Tutup Hari Ini 26 November

https://sscn.bkn.go.id/

Info Pendaftaran CPNS 2019

Tenaga Kependidikan: 23.234 formasi umum, 286 lulusan terbaik, dan 28 disabilitas.

Tenaga Kesehatan: 5.504 formasi umum

Tenaga Teknis: 22.997 formasi umum, 223 lulusan terbaik, dan 14 disabilitas.

Tidak hanya itu, BKD juga merilis 3 jabatan yang masih kosong pelamar CPNS 2019

Pemprov Jateng:

1. Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesi

Pendidikan: Dokter Spesialis Anestesi

Formasi: 3

2. Pengelola Irigasi

Pendidikan: D-III Teknik Pengairan

Formasi: 2

3. Pengawas Kependudukan

Pendidikan: S-1 Kependudukan atau S-1 Demografi

Formasi: 1

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, BKD juga memberi grafik tiga jabatan yang paling diminati pelamar CPNS 2019 Pemprov Jateng. (Data per 26 November 2019 pukul 08.15 WIB)

1. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris

Jumlah pendaftar 2.335 dengan rincian 2.303 formasi umum, 26 formasi khusus lulusan terbaik, 6 formasi khusus disabilitas.

2. Ahli Pertama - Guru Matematika

Jumlah pendaftar 2.147 dengan rincian 2.123 formasi umum, 18 formasi khusus lulusan terbaik, dan 6 formasi khusus disabilitas.

3. Pelaksana/Terampil - Perawat

Jumlah pendaftar 1.890 dengan rincian 1.890 formasi umum.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan

2. Usia paling rendah 18 dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis.

3. Usia paling tinggi 40 tahun bagi pelamar formasi Dokter Spesialis.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN atau BUMD)

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintan dan 1 formasi jabatan

13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah dengan IPK minimal 3,00 skala 4,00

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing ijazah sarjana S1 dan ijazah profesi.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment