BKPSDM Aceh Tamiang memastikan syarat minimal IPK 2,5 untuk CPNS tahun ini berlaku untuk seluruh daerah.
< Pelamar CPNS memadati kantor BKPSDM Aceh Tamiang, Jumat (22/11/2019). Syarat IPK 2,5 dipastikan berlaku untuk semua pelamar dari seluruh daerah. Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
BKPSDM Aceh Tamiang memastikan syarat minimal IPK 2,5 untuk CPNS tahun ini berlaku untuk seluruh daerah.
Sebelumnya memang ada wacana IPK 2,5 hanya diperuntukkan putra daerah Aceh Tamiang, sementara pelamar dari daerah lain di Provinsi Aceh disyaratkan IPK 2,75 dan dari luar provinsi ditetapkan IPK 3,0.
Namun wacana ini tidak jadi diterapkan karena dilarang BKN. Lembaga itu menilai kebijakan itu bersifat diskriminasi.
"Mengenai syarat IPK tidak ada perbedaan. Pelamar CPNS dari daerah manapun memiliki persyaratan yang sama, yaitu 2,5," kata Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Fauziati, Minggu (24/11/2019).
Informasi ini sengaja disampaikan Fauziati untuk mengakhiri polemik di masyarakat tentang syarat minimal IPK. Tidak sedikit pelamar menanyakan ulang tentang syarat minimal nilai ini.
"Anak-anak yang IPK-nya 2,5 banyak yang galau. Mereka bertanya apakah tetap dihitung. Kami tegaskan sekali lagi, tetap masuk dalam hitungan," jelasnya.
Peminat CPNS di Aceh Tamiang sendiri terbilang tinggi. Hingga Minggu (24/11/2019) sore, jumlah pendaftar sudah mencapai 6.263 orang.
Menyikapi tingginya antusias pelamar, BKPSDM melakukan beberapa kebijakan sebagai antisipasi terjadinya penumpukan pelamar, misalnya membuka loket khusus bagi penyandang disabilitas, wanita hamil dan ibu yang membawa balita.Fauziati pun mengimbau agar para pelamar tetap menjaga ketertiban dan mengikuti seluruh regulasi agar proses pelayanan berjalan tertib.
Tinginya angka pelamar CPNS ini sebenarnya tidak seimbang dengan kuota yang tersedia. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hanya mendapat jatah 182 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas Tenaga Pendidikan sebanyak 84 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 67 formasi dan Tenaga Teknis sebanyak 31 formasi.(*)
Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment