Pelamar CPNS Terbanyak di Kabupaten Pidie, Terketat di Aceh Utara, Pelamar CPNS Hampir Tembus 100.000

Sebagian kabupaten/kota di Aceh sudah menutup masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa (26/22/2019)

Sebagian kabupaten/kota di Aceh sudah menutup masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Selasa (26/22/2019) pukul 00.00 WIB. Data sementara yang diterima , hingga 25 November 2019, jumlah pelamar CPNS di Aceh sudah mencapai 90.615 orang. Pelamar paling banyak di Kabupaten Pidie, mencapai 12.151 orang. Sedangkan yang paling sedikit di Kota Langsa, hanya 961 orang.

Angka tersebut berbanding lurus dengan jumlah formasi yang tersedia. Dari 3.424 formasi CPNS yang dibuka di Aceh tahun ini, formasi  terbanyak memang di Pemkab Pidie, yakni 404 formasi, sedangkan yang paling sedikit adalah Pemko Langsa, hanya 52 formasi.

Informasi tentang jumlah pelamar CPNS Tahun 2019 di Aceh dari Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diah Eka Palupi melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkannya Selasa (26/11/2019) siang.

Saat dikonfirmasi ulang, Diah menyatakan bahwa statistik jumlah pelamar itu valid dan dibuat oleh BKN berdasarkan input data pelamar dari Pemerintah Aceh dan 20 pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh yang tahun ini menerima CPNS. Diah kembali mengulang bahwa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya tiga kabupaten, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues yang tidak mengajukan kuota formasi CPNS.

Berdasarkan data yang dikirim Diah, terlihat bahwa setelah Pidie jumlah pelamar terbanyak berikutnya adalah Aceh Jaya, yakni 8.989 (sedangkan formasi yang tersedia 191), disusul Aceh Barat dengan rasio 6.766:192, Aceh Tamiang 6.339:182, Aceh Utara 5.916:122, dan Kota Subulussalam 5.031:199.

Adapun lima kabupaten/kota yang jumlah pelamarnya paling minim adalah Kota Lhokseumawe, yakni 2.107 pelamar, sedangkan formasinya 147. Disusul Aceh Singkil dengan rasio antara pelamar dan formasi 1.684:182, Simeulue 1.612:98, Kota Sabang 1.148:189, dan ditutup oleh Kota Langsa 961:52.

Statistik jumlah pelamar CPNS versi BKN itu sekaligus menggambarkan tingkat persaingan di kalangan pelamar. Artinya, untuk bisa lulus, seorang pelamar harus mengalahkan sekian banyak rival atau saingannya.

Berdasarkan data yang ada terlihat bahwa persaingan paling ketat bakal dihadapi oleh para pelamar CPNS di Kabupaten Aceh Utara. Dengan pelamar yang mencapai 5.916 orang, sedangkan formasinya hanya 122, berarti tingkat persaingan di kabupaten ini rata-rata 48,49. Artinya, seorang pelamar bakal lulus jika mampu mengalahkan 47 orang kompetitornya.

Persaingan ketat berikutnya adalah di Aceh Jaya, yakni 47,07, Aceh Barat 35,20, Aceh Tamiang 34,82, Pidie 30,07, dan Kota Subulussalam 25,28.

Adapun lima kabupaten/kota yang tingkat persaingan paling rendah adalah Kota Sabang. Dengan jumlah pelamar yang hanya 1.148, sedang formasi 189, rata-rata tingkat persaingannya hanyalah 6,07. Artinya, seorang pelamar akan lulus jika mampu mengalahkan lima pesaingnya. Tingkat persaingan rendah berikutnya adalah Aceh Singkil (9,2), Kota Lhokseumawe (14,37), Simeulue (16,44), dan Kota Langsa (18,48).

Dari data yang dikirimkan BKN RI itu terlihat pula bahwa pelamar untuk formasi di tingkat Provinsi Aceh lumayan ramai, mencapai 3.224, sedangkan formasinya hanya 107. Tingkat persaingan di provinsi juga ketat, yakni 30,13, hampir setara dengan tingkat persaingan di Kabupaten Pidie yaitu 30,07.

Perkiraan tingkat persaingan di kalangan pelamar itu bukanlah angka pasti, melainkan angka rata-rata. Bisa saja pada formasi tertentu di kabupaten/kota tertentu persaingannya lebih ketat karena formasi yang tersedia hanya satu, tetapi pelamarnya di atas 100 orang. Artinya, untuk lulus, seseorang harus mengalahkan 99 rivalnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Aceh, Makmur Ibrahim MHum  tadi malam mengatakan, belum semua pemkab/pemko di Aceh menutup masa pendaftaran CPNS pada 26 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Dari 20 kabupaten/kota plus satu provinsi yang menerima CPNS tahun ini, hanya 13 yang menutup masa pendaftaran CPNS-nya pada pukul 00.00 WIB tanggal 26 November 2019. Ke-13 kabupaten/kota itu adalah Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Selatan, Simeulue, Bireuen, Bireuen, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Banda Aceh, dan Langsa.

Sedangkan yang menutup masa pendaftaran bagi CPNS pada tanggal 27 November 2019 pukul 23.00-24.00 WIB adalah Pemerintah Aceh, Kabupaten Tamiang, Nagan Raya, dan Kota Subulussalam. Penutupan masa pendaftaran CPNS pada tanggal 28 November pukul 00.00 WIB hanya dilakukan oleh Pemkab Aceh Barat.

Kemudian, hanya Pemkab Aceh Besar yang menetapkan jadwa penutupan masa pendaftaran CPNS pada tanggal 29 November pukul 00.01 WIB. Pemkab yang paling terakhir menutup masa pendaftaran CPNS-nya di Aceh tahun ini adalah Pemkab Aceh Barat Daya dan Pemko Lhokseumawe, yakni pada tanggal 30 November 2019 pukul 23.59 WIB.

Variasi jadwa penutupan masa pendaftaran itu, kata Makmur, karena ada surat Kepala BKN Pusat Nomor K 26-30/V 189-3/99 tanggal 22 November 2019 yang ditandatangani oleh Bima Haria Wibisana, ditujukan kepada kepala biro kepegawaian/SDM kementerian/lembaga pusat/kepala BKA/BKD/BKPSDM provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS.

Dalam surat itu, kata Makmur, diarahkan agar pengumunan penerimaan CPNS dijadwalkan sekurang-kurangnya 15 hari kalender. Bagi instansi yang telah menetukan jadwal pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.

"Nah, bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut," kata Makmur.

Sedangkan instansi yang telah menetukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

"Kita harapkan semua formasi yang dibuka ada pelamarnya, karena bila tidak ada pelamar dan tidak ada yang lulus, formasi yang telah diberikan oleh Menpan RB tidak terisi, maka kalau masih dibutuhkan formasi dimaksud harus diajukan kembali pada tahun berikutnya dengan melampirkan kebutuhan personel PNS  yang tertuang dalam analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)," demikian Makmur Ibrahim yang sedang berada di Jakarta.(dik)

Aceh Trbn

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment