Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana cara mengupload kartu keluarga (KK) dan Akreditasi Prodi terutama bagai calon peserta tes CPNS yang telah menyelesaikan proses pendaftaran pada SSCN yang tentu tidak dapat melakukan perubahan data kembali.
Oleh sebab itu berikut kami sampaikan bahwa KK dan Akreditasi Prodi sifatnya pilihan hal ini didasarkan pada SSCN yang mewajibkan setia kolom unggahan yang ada di isi dokumen dan tidak boleh dikosongkan dan bila masih ada kolom unggahan yang kosong peserta tes CPNS tidak dapat menyelesaikan proses registrasi ke tahap selanjutnya.
Bagi peserta tes CPNS yang telah menyelesaikan proses registrasi melalui SSCN dan tidak mengunggah KK dan/atau Akreditasi Prodi dianggap telah memenuhi persyaratan asal dokumen lain juga telah sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu bagi peserta tes CPNS yang belum menyelesaikan proses registrasi melalui SSCN silahkan melakukan upload KK dan Akreditasi kampus pada kolom unggahan :
Surat keterangan sedang dalam proses perpanjangan STR untuk pelamar formasi kesehatan (bagi yang masa berlaku STRnya habis dalam tahun 2019, surat pernyataan melengkapi sertifikat pendidik dan surat keterangan domisili (ukuran maksimal 800 KB format .pdf)
demikian disampaikan dan terimakasih.
0 comments:
Post a Comment