cpns.bppt.go.id
BPPT mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2019 untuk 300 formasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Senin (11/11/2019).
Adapun proses pendaftarannya akan dilangsungkan melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Tidak hanya pihak Kementerian saja yang telah membuka pendaftaran CPNS 2019, namun pihak Lembaga atau Badan pun juga telah membuka formasi pendaftaran CPNS di lingkungannya.
Salah satu Badan yang telah mengumumkan rekrutmen CPNS, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ( BPPT).
Kali ini, BPPT membuka sebanyak 300 formasi di lingkungan internal bagi pelamar CPNS 2019.
Berikut rincian jadwal CPNS 2019 BPPT:
- Pengumuman Penerimaan dilaksanakan pada 11 November 2019
- Pendaftaran Online dilaksanakan pada 11-25 November 2019
- Pengumuman Seleksi Administrasi dilaksanakan pada 12 Desember 2019
- Masa Sanggah dilaksanakan pada 13-15 Desember 2019
- Jawaban Sanggah dilaksanakan pada 13-19 Desember 2019
- Verifikasi jenis/tingkat Disabilitas dan pemberian Kartu Ujian (khusus formasi penyandang disabilitas) dilaksanakan pada 15-20 Desember 2019
- Cetak nomor ujian secara online dilaksanakan pada 26-31 Desember 2019
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan pada Januari 2020
- Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT dilaksanakan pada Februari 2020
- Pengumuman hasil SKD dan peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada Februari 2020
- Pengumuman jadwal SKB dilaksanakan pada Februari 2020
- Pelaksanaan SKB menggunakan CAT dilaksanakan pada Maret 2020
- Pelaksanaan SKB Tes Psikologi dilaksanakan pada Maret 2020
- Pelaksanaan SKB Wawancara Bidang dilaksanakan pada Maret 2020
- Integrasi nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada April 2020
- Pengumuman hasil akhir dilaksanakan pada April 2020
- Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir dilaksanakan pada April 2020.
Jika terdapat adanya perubahan jadwal akan diberitahukan melalui pengumuman di laman https://www/ bppt.go.id.
Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pelamar dalam proses seleksi CPNS 2019 di lingkungan BPPT ini.
Kepala Sub Bagian Hubungan Media dan Pengaduan, Biro Hukum Kerja Sama dan Humas BPPT Surya Pratama mengungkapkan bahwa jika ada pelamar yang lulus tes seleksi dan diterima, namun mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.
Adapun pengambilan peserta ini berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapat persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Pastinya sih kita merujuk ke aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah formasi jabatan A diumumkan, namun pelamar yang ditera namanya tak kunjung rekonfirmasi, ya berarti yang bersangkutan tidak ambil kesempatan tersebut," ujar Surya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, sistem gugur dan diganti dengan peserta lainnya juga beberapa kali terjadi pada semua penerimaan seleksi CPNS.
Syarat Pendaftaran:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BPPT di Jakarta, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (form Surat Lamaran, Surat pernyataan, dan form DRH dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://bppt.go.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP
- Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
- ljazah Asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter menggunakan ljazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku, dan melengkapi Surat ljin Praktek Dokter Umum di Fasilitas Kesehatan;
- ljazah profesi apoteker dan ijazah akademik (S-1 Farmasi) wajib dilengkapi bagi pelamar untuk jabatan Perekayasa Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan apoteker;
- Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Komulatif (lPK);
- Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Strata-1 (S-1), Strata-2 (S-2), Diploma-lV (D-lV), dan Diploma lll (D-lll) yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
- Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ljazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
- Surat keterangan pengganti ijazah tidak berlaku.
Untuk informasi selengkapnya dapat disimak di laman https://cpns.bppt.go.id/pengumuman.
KCM
0 comments:
Post a Comment