Kabar pengunduran diri Kepala BKPSDM Subulussalam ini diduga berkaitan dengan sejumlah polemik yang mencuat belakangan ini soal penerimaan CPNS.
KHALIDIN Mustoliq, Kepala BKPSDM Subulussalam.
Kabar mengejut tersiar di kalangan masyarakat Kota Subulussalam terkait mundurnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mustoliq, Selasa (19/11/2019). Sejauh ini belum ada pernyataan resmi pejabat Pemko Subulussalam soal mundurnya kepala BKPSDM Mustoliq dari jabatannya.
Meski belum ada pernyataan resmi, namun disebut-sebut pengunduran diri Kepala BKPSDM Mustoliq diduga berkaitan dengan sejumlah polemik yang mencuat belakangan ini soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tengah dalam proses pendaftaran.
Benar, dalam tiga pekan terakhir isu CPNS di Kota Subulussalam menjadi bahan perbincangan hangat di daerah tersebut hingga memicu berbagai polemik.
Berdasarkan catatan ada sederet persoalan CPNS Subulussalam yang arahnya mendesak BKPSDM melakukan sejumlah langkah-langkah konkrit terkait dengan seleksi calon abdi Negara itu.
Awalnya, sebelum pendaftaran penerimaan CPNS diumumkan, publik Subulussalam mendesak Pemko Subulussalam melalui BKPSDM agar mencari celah untuk memprioritaskan putra daerah apakah dengan cara menerapkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Subulussalam dalam syarat pendaftaran.
Masalah putra daerah dan syarat KTP Subulussalam ini pun menjadi polemik berapa hari. Pasalnya, saat pengumuman pendaftaran Senin (11/11/2019) lalu, Subulussalam tidak mencantumkan syarat KTP setempat sebagai upaya memprioritaskan putra daerah dengan alasan takut dinilai menyalahi aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, di hari yang sama, Kabupaten Aceh Singkil mencantumkan syarat memiliki KTP setempat dalam pengumuman penerimaan CPNS di sana. Nah, ini lah yang menjadi bahan bagi masyarakat menyorot Pemko Subulussalam karena dianggap tidak pro-pada rakyatnya.
Setelah memicu riak-riak hangat, akhirnya Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE memerintahkan kepala BKPSDM Subulussalam mencari celah menyiasati apakah masih memungkinkan dibuatnya syarat KTP dalam pengumuman CPNS.
Tapi ternyata hal ini tidak dapat mengingat beberapa formasi di Subulussalam dipastikan tidak aka nada warga setempat seperti dokter spesialis. Padahal, Subulussalam membutuhkan banyak dokter spesialis dalam menunjang operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam.
”Tadi sudah rapat dipimpin Pak Wakil ali Kota Subulussalam, jadi hasilnya kita berada dalam posisi dilema, karena jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan dampaknya aka nada formasi kosong padahal ini sangat penting,” ujar Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang, SE, Selasa (12/11/2019).
Menurut Walkot Affan Bintang, pada perinsipnya dia sangat berkeinginan agar dalam seleksi CPNS memprioritaskan putra daerah dengan cara membuat syarat harus ber KTP Subulussalam.
Dia pun sudah memerintahkan pihak BKPSDM untuk melakukan kebijakan seperti sebagaimana dibuat di Kabupaten Aceh Singkil.
Bahkan, kata Walkot Affan Bintang, untuk membahas masalah ini telah dilakukan rapat bersama Wakil Wali Kota Subulussalam Drs Salmaza MAP. Dalam rapat ini, mencuat dampak jika syarat KTP Subulussalam dicantumkan akan ada formasi yang kosong atau tidak terisi.
Masalahnya, kata Walkot Affan Bintang formasi yang terancam kosong ini sangat dibutuhkan untuk daerah dan masyarakat Kota Subulussalam.
Adapun formasi yang terancam kosong di Subulussalam jika syarat ber- KTP setempat dicantumkan dalam persyaratan peneriman CPNS yakni dokter spesialis. Padahal, di Subulussalam ini ada sejumlah dokter spesialis yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Apalagi, beberapa dokter spesialis yang sekarang bertugas berstatus kontrak dengan nilai puluhan juta rupiah dan bebannya kepada APBK.
Makanya, kata Walkot Affan Bintang, pemerintah dalam hal ini kepala daerah mengalami suasana dilematis antara mempertimbangkan keinginan para pelamar atau mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat luas.
Dokter spesialis, kata Affan Bintang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Apalagi dengan status RSUD Subulussalam serta kebijakan BPJS sehingga keberadaan dokter spesialis ini menjadi mutlak bagi sebuah rumah sakit.
Masalahnya, lanjut Affan Bintang tidak bisa ada klasifikasi semisal khusus dokter spesialis dibuka secara umum.
Lalu, setelah proses pendaftaran berjalan, beberapa hari kemudian, muncul lagi keluh kesah para pelamar mengenai repotnya mereka mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA, karena harus ke rumah sakit yang ada di Tapaktuan, Aceh Selatan.
Sebab, di Subulussalam dokter spesialis kejiwaan belum tersedia. Berbaga reaksi bermunculan dan disuarakan warga termasuk di media sosial facebook hingga groups whatsapp.
Bukan hanya soal surat keterangan jasmani/rohani dan surat bebas narkoba/NAPZA. Pemko Subulussalam juga didesak agar menurunkan nilai IPK dari 2,75 karena dianggap terlalu tinggi mengingat banyak pelamar setempat IPK nya tidak melampaui angka tersebut.
Alhasil, Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE mengajak kepala BKPSDM, Sabtu (16/11/2019) di pendapa Wali Kota Subulussalam.
Dalam rapat, pihak BKPSDM mengaku berupaya untuk mencoba merubah syarat pengumuman CPNS soal penurunan IPK 2,75 ke 2,50.
Kemudian Pemko Subulussalam melalui BKPSDM juga merevisi dua persyaratan pendaftaran. Revisi terhadap dua syarat pendaftaran tersebut diputuskan Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam.
Ada pun dua syarat pendaftaran yang direvisi yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.
”Kita revisi untuk mempermudah para pelamar,” kata Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang saat memimpin rapat yang dihadiri Wakilnya Drs Salmaza, Kepala BKPSDM Mustoliq, Ketua TP PKK Ny Hj Mariani Harahap, SE, pegawai BKPSDM serta Ketua KNPI Edy Saputra dan ketua KMAS Zulyadin.
Persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA akan diterapkan bagi CPNS yang lulus nantinya.
Dokumen tersebut, kata Walkot Affan Bintang memang menjadi syarat wajib bagi para pelamar yang lulus CPNS mendatang.
Saat ini, berkas syarat yang dilengkapi pelamar cukup empat poin meliputi,scan tanda bukti pendaftaran CPNS online tahun 2019, bukti dari Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes, Surat Pernyataan (Lampiran 2) serta surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Kota Subulussalam minimal sepuluh (10) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil (Lampiran3).
Revisi persyaratan CPNS di Kota Subulussalam ini dilakukan untuk mempermudah para pelamar. Hal ini mengingat di Subulussalam belum tersedia Rumah Sakit yang dapat melayani pembuatan surat keterangan sehat rohani lantaran belum adanya dokter kejiwaan.
Pun demikian dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA. Sehingga, untuk memperoleh surat rohani atau kejiwaan pelamar harus mengurusnya keluar daerah yakni ke Aceh Selatan. Persyaratan terkait baru akan dipenuhi para pelamar bilamana mereka lulus CPNS.
Berselang tiga hari, muncul lagi persoalan syarat CPNS lantaran dinilai diskriminasi. Syarat yang dipersoalkan menyangkut bukti Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes.
Kepala BKPSDM pun menjadi bulan-bulanan pemberitaan mulai anggapan mempersulit pelamar hingga diskriminasi bahkan tudingan tidak prodaerah.
Hal yang dipolemikkan menyangkut akreditasi kampus dan program studi (prodi) sesuai tanggal dan tahun kelulusan dalam syarat penerimaan CPNS 2019 di Kota Subulussalam menuai protes dari sejumlah pelamar dan organisasi pemuda serta penggiat pendidikan.
Ini lantaran banyak alumni mahasiswa pada saat kelulusan terutama 2013 ke bawah kampus mereka belum terakreditasi. Namun saat ini kampus mereka telah terakreditasi.
Sementara BKPSDM Kota Subulussalam mensyaratkan pelamar wajib melampirkan surat akreditasi dan prodi sesuai tanggal dan tahun kelulusan.
Aturan ini menuai protes sejumlah warga Subulussalam, khususnya mereka yang lulus pada zaman itu, kampus mereka belum terakreditasi. Mereka terancam tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.
Soal surat akreditasi dan prodi sesuai tanggal dan tahun kelulusan ini disoroti Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Subulussalam.
Belakangan, syarat ini pun kabarnya akan direvisi sebagaimana disampaikan sekretaris BKPSDM Subulussalam, Amar Miraza , Selasa (19/11/2019).
Nah, banyaknya tekanan publik terkait penerimaan CPNS kali inilah diduga menjadi pemicu mundurnya kepala BKPSDM Subulussalam, Mustoliq.
Beberapa waktu lalu, Mustoliq memang sempat mengungkapkan kalau dia ingin melaksanakan seleksi CPNS sebagaimana aturan yang diterapkan.
Dia pun tampak gerah atas berbagai desakan publik. Malah Mustoliq sempat mengutarakan dia siap melepas jabatan ketika mendapat ‘kabar’ perlunya evaluasi di BKPSDM.
”Bagi saya, siapapun wali kotanya, dialah pimpinan saya, saya harus melayaninya sebagai pimpinan. Jadi ada kabar yang katanya perlu evaluasi BKPSDM saya tidak risau, sekarangpun saya siap. Karena saya punya perinsip bahwa tidak mau menjilat kepada siapapun,” tegas Mustoliq.(*)
0 comments:
Post a Comment