Sampai saat ini, Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 belum diketahui.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Wakhidi mengatakan. Bahwa sampai saat ini pun pihaknya mewakili Pemkot setempat, masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait penerimaan CPNS 2019. "Yang jelas sampai saat ini belum ada, baik Permenpan maupun peraturan lainya. Yang didalamnya itu terkait dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklas) dan Petunjuk Teknis (Juknis)," ujar Wakhidi saat dihubungi Lampung Post, Kamis, 24 Oktober 2019.
Kemudian mengenai informasi sebelumnya yang didapat oleh BKD Kota Bandar Lampung, dikatakan bahwa di 25 oktober ini akan mengumumkan pembukaan formasi CPNS itu tetap akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. "Sesuai dengan arahan Menpan kemarin yaitu tanggal 25 mau diumumkan, ya itu baru pengumuman secara keseluruhan mengenai formasi yang tersedia pada pembukaan CPNS tahun ini," ungkapnya. Dijelaskan, bahwa di 25 Oktober 2019, Menpan-RB masih mengumumkan formasi pembukaan CPNS. Namun untuk lebih lanjut, warga belum dapat mendaftar sebab terkait hal itu tertuang dalam juklas dan juknis yang saat ini masih ditunggu. "Menpan-RB melalui website resmi mengumumkan formasi saja, karena terkait juklas juknis masih kita tunggu saat ini. Karena jika sudah keluar, maka Pemerintah Provinsi akan mengundang daerah untuk membahas hal itu," kata dia.
Untuk diketahui bahwa, Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait penerimaan CPNS 2019 ini memperoleh formasi sebanyak 358 formasi. Dengan rincian yaitu 231 untuk tenaga pendidik, kemudian 127 formasi tenaga kesehatan.
Jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu. Dimana Pemkot Bandar Lampung memperoleh sebanyak 500 formasi penerimaan, sedangkan tahun ini hanya 358 dari jumlah usulan yaitu 1.000 formasi.
Lp
0 comments:
Post a Comment