Kabupaten Aceh Singkil menemukan 16 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai tidak memenuhi syarat. Suasana pelayanan pembuatan SKCK di Mapolresta Banda Aceh, Jumat 15 November 2019. (Foto:/Dok. Ombudsman Aceh)
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil menemukan 16 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai tidak memenuhi syarat karena jurusan kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar.
"Dari ratusan berkas yang sudah kita verifikasi, ada 16 berkas pelamar CPNS kita temukan tidak memenuhi syarat sehingga otomatis pelamar ini sudah gugur," kata Abdul Rahman, Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur BKPSDM Aceh Singkil , Kamis 28 November 2019.
Ia menyebutkan berdasarkan verifikasi berkas lainnya pelamar CPNS Aceh Singkil didominasi tenaga bidan yang mencapai hingga 291 orang dari 14 alokasi formasi yang dibutuhkan dan sebanyak 231 pelamar Guru kelas dan 226 untuk guru agama Islam dari tiga alokasi yang diajukan.
Sedangkan pelamar yang paling sedikit, yakni pelamar jurusan S2 kategori Tekhnik. "Pelamarnya hanya satu orang," ujar Rahman.
Dari ratusan berkas yang sudah verifikasi, ada 16 berkas pelamar gugur.
Sebelumnya Rahman menyebutkan ada 1.754 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Singkil yang menyelesaikan proses pendaftarannya, melalui akun pribadi masing-masing di Portal https://sscn.bkn.go.id.
Dikatakannya, dari total seluruh pelamar CPNS 1.754 pelamar yang sudah berhasil mendaftar, pihak panitia baru menerima berkas pelamar secara offline sekitar 600 berkas.
Rahman, selaku ketua tim Panitia penerimaan CPNS Aceh Singkil mengaku sudah melakukan verifikasi 484 berkas para pelamar.
"Berkas yang diterima terakhir sesuai dengan stempel pos tanggal 30 November 2019," kata Rahman.
Artinya, kata Rahman, berkas tetap kita terima di kantor panitia penerimaan CPNS kapan saja, namun limitnya tetap berdasarkan tanggal 30 November 2019 stempel pos.
0 comments:
Post a Comment