Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat usul tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Dimana dalam pengusulan formasi sebelumnya sebanyak 200 formasi, kemudian di tambah sebanyak 121 sehingga menjadi 321 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Ali Hasmi kepada RRI membenarkan terkait adanya penambahan usulan kuota untuk CPNS tersebut.
" Pengusulan penambahan ni kita lakukan, setelah kita menerima surat perintah tentang perbaikan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) Reformasi Birokrasi, baik mengenai usulan formasi maupun kualifikasi pendidikan." Ujar Ali Hasmi Selasa (16/7/2019)
Kemudian katanya selain pengusulan formasi CPNS, untuk tahun ini BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil juga telah membuat usulan tentang penerimaan tenaga honorer dengan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).
Dimana untuk pengusulan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) tersebut, di tegaskan Ali Hasmi BKPSDM Aceh Singkil, mengusulkan sebanyak 700 formasi dengan memprioritaskan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Untuk P3K kita mengusulkan tahun sebanyak 700 usulan." Tambahnya
Lebih lanjut Ali Hasmi mengatakan, terkait dengan penerimaan tenaga honorer melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) tersebut. Pemda Aceh Singkil melalui BKPSDM setempat, merujuk kepada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dimana dalam aturan tersebut, di atur bahwa Pegawai Pemerintah terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).
Sementara untuk sistem penerimaan tenaga P3K ini nantinya di laksanakan sama seperti penerimaan CPNS tahun 2018 lalu. Yaitu proses penerimaan kelulusan melalui seleksi ujian sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan katagori minimal usia 20 tahun, atau usia maksimal satu tahun sebelum pensiun saat mendaftar untuk jabatan tertentu.
" Sistemnya pengrekrutanya masih sama dengan sistem tahun lalu." Tandasnya
SALIHIN BARUS
0 comments:
Post a Comment