Aturan Penggajian & Tunjangan P3K/PPPK, 112 Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir, 3 Tunggu Approval

Selain menerima gaji, P3K/PPPK juga dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini Aturan Penggajian & Tunjangan P3K/PPPK, 112 Instansi Siap Umumkan Hasil Akhir, 3 Tunggu Approval

Jumlah instansi yang siap mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I terus bertambah ' Jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil akhir P3K/PPPK Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id terus bertambah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 8 April 2019, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di website SSCASN sscasn.bkn.go.id mencapai 112 instansi.

BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id .

Selain itu, masih ada sebanyak 3 instansi yang masih menunggu approval hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan di website SSCASN sscasn.bkn.go.id .

Adapun 3 instansi yang masih menunggu aprroval hasil akhir P3K/PPPK 2019 tersebut, yakni :

1. Manokwari

2. Kaimana

3. Nunukan

"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 8 April 2019 pukul 09.00 WIB:

Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (112 instansi siap mengumumkan)

Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya.#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.

"# P3K2019 Tahap I yg masih menunggu approval BKN adalah Pemkab Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan. Mohon tetap bersabar. Orang sabar, rejekinya lebar #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," kata BKN.

Untuk info hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I, BKN juga mengimbau agar pelamar terus memantau website atau media sosial instansi yang dilamar.

Pemberkasan NIP

Tahapan selanjutnya yang harus dilalui sesuai Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K/PPPK tahun 2019.

Pemberkasan NIP

Pasal 23 :

Pengangkatan menjadi calon P3K/PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. pemanggilan

b. penyerahan persyaratan administrasi

c. pemeriksaan kelengkapan

d. penyampaian usul penetapan nomor induk P3K atau PPPK

e. penetapan nomor induk P3K atau PPPK

f. keputusan penetapan nomor induk P3K atau PPPK

Penyerahan Persyaratan Administrasi

Pasal 25 :

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K/PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak

pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K/PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang

berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di

bidang kepegawaian, berisi tentang:

1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah

mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat

sebagai :

- Calon PNS atau PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah

3. Tidak berkedudukan sebagai :

- Calon PNS

- PNS

- P3K/PPPK

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang

ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud

pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi P3K/PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan

sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Penggajian P3K/PPPK :

Penggajian P3K/PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada P3K/PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk P3K/PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk P3K/PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3K/PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan P3K/PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. P3K/PPPK diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana aturan pemberian tunjangan untuk PNS, yakni :

a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah

0 comments:

Post a Comment