Bocoran Soal SKB dari BKN Jelang Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Oleh Menpan RB Sebanyak 100 Ribu Orang

Bocoran Soal SKB dari BKN Jelang Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Oleh Menpan RB Sebanyak 100 Ribu Orang Bocoran Soal SKB dari BKN Jelang Jadwal Penerimaan CPNS 2019 Oleh Menpan RB Sebanyak 100 Ribu Orang CPNS di Kabupaten Banjar berfoto selfie dengan Bupati Banjar H Khalilurrahman usai penyerahan SK kepada 270 CPNS beberapa waktu lalu.  Bocoran Soal SKB dari BKN Jelang Jadwal Penerimaan CPNS Oleh Menpan RB Sebanyak 100 Ribu Lowongan Pemerintah masih mengagendakan penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) pada 2019. Dalam tiap gelaran, ada sejumlah soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Hingga saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan perbaikan mengenai soal SKB yang akan diberikan saat penerimaan CPNS 2019

Tak tanggung-tanggung, pada penerimaan CPNS 2019 in pemerintah menyebut ada sedikitnya 100.000 lowongan yang akan dibuka pada tahun ini. Lantas bagaimana sebenarnya bocoran soal SKB dari BKN?

Catatan itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan

Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.

Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.

SKB CPNS

melansir BKN.go.id, Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan  Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melakukan diskusi tentang soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR), Heri Susilowati mengatakan, penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.

Beberapa di antaranya tentang relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.

“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB,"katanya

"Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.

Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.

Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.

“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT,"katanya.

"Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya Rabu,  (08/05/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.

Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari  aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.

Pengangkatan CPNS 2020

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan sampai dengan saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS).

Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dikutip dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019.

Disebutkan disana jika Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020.

0 comments:

Post a Comment