Link Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 dan Daftar Formasi Lengkap di Sscasn.bkn.go.id
Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. }); }); */
Link Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019 & Formasi Lengkap di Sscasn.bkn.go.id, Registrasi Besok.
Rekrutmen PPPK 2019 atau P3K 2019 telah dibuka sejak Jumat (8/2/2019) dengan mulai bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.
Untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.
Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.
1. Tenaga pendidik/ guru
Syarat PPPK Guru ((ssp3k.bkn.go.id))
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan ( (ssp3k.bkn.go.id))
-Tenaga Honorer Eks K-II
-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
Syarat PPPK Penyuluh Pertanian ( (ssp3k.bkn.go.id))
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Adapun tak jauh berbeda dengan pendaftaran CPNS 2018, pendaftaran PPPK atau P3K harus melalui beberapa alur terlebih dahulu.
Alur Pendaftaran PPPK atau P3K Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id .
1. Akses Portal sscasn.bkn.go.id
2. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi identitas mulai dari Nomor peserta ujian hingga NIK KTP dan Kartu Keluarga
- Peserta mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pas foto dengan format yang sudah ditentukan
- Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
3. Log In
Peserta bisa Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
LINK SSCASN
4. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form RESUME
- Mencetak Kartu Pendaftaran
5. Verifikasi
Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkat atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
Ini dilakukan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi PPPK atau P3K tahun 2019
Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formais diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).
0 comments:
Post a Comment