Jadwal, Syarat, Formasi Pendaftaran PPPK 2019

Masih ada rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K. Disebut juga pegawai kontrak pemerintah.

Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, Formasi

Buat kamu yang tidak berhasil jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), tak perlu bersedih.

Masih ada rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K. Disebut juga pegawai kontrak pemerintah.

Khusus tahap pertama akan diumumkan hari ini.

Untuk diketahui, guna memudahkan pendaftar sistem pendaftaran P3K dapat diakses melalyu portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCAN) oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Tepatnya di link sscasn.bkn.go.id bukan sscn.bkn.go.id.

Jangan sampai kamu salah yah.

Kabar gembiranya lagi, portal ini sudah bisa diakses hari ini, 8 Februari 2019.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I.

Cek formasimu di sini:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jadwal Rekrutmen

Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).

Jika tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka besok begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.

Ia menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.

“Besok sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.

Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.

Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.

“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.

Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat.

“Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," katanya.

Panduan dan Syarat Pendaftaran

PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

0 comments:

Post a Comment