Link, Jadwal dan Persyaratan Lengkap Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh PPPK 2019

Kabar gembira bagi tenaga honorer. Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama atau PPPK/P3K

SSCASN BKN- Link, Jadwal dan Persyaratan Lengkap Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh PPPK Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka tenaga honorer. Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama atau PPPK/P3K

Badan Kepegawan Negara atau BKN telah mengumumkan tahapan rekrutemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I, Jumat (8/9/2019) kemarin.

Pendaftaran SSCASN BKN untuk PPPK 2019 di link ini.

Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen PPPK/P3K.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sistem pendaftaran PPPK/P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekrutment PPPK atau P3K ini terbuka bagi tenaha honorer eks K-II bidang tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh pertanian dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jumlah PPPK yang akan diterima 150 ribu orang. Namun, di tahap I ini tergantung berapa provinsi dan kabupaten yang ikut,"kata Ridwan.

Jadwal Lengkap

Seleksi akan berlangsung di 530 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran PPPK 2019 tahap I:

Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
  2. Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
  3. Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
  4. Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
  5. Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
  6. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
  7. Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
  8. Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
  9. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
  10. Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
  11. Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
  12. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

"Verifikasi dan validasi yang dilakukan sejumlah kementerian, seperti Kemdikbud dan Kemenag. Selain itu, bergantung pada pemerintah daerah," tambah Ridwan.

Menurutnya, pemerintah daerah bertugas memverifikasi data calon PPPK.

"Kita harap sebelum Pilpres 2019, seluruh CPNS dan PPPK yang lulus sudah bisa masuk di instansi masing-masing. PPPK tetap bekerja di instansinya, tapi sudah status PPPK,"jelas Ridwan.

Bocoran Soal

Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.

Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test(CAT).

"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).

Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.

"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.

"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.

Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.

Materi Ujian

Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.

Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.

Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.

Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.

Persyaratan Lengkap dan Alur Pendaftaran

Calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.  Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019

0 comments:

Post a Comment