Ilustrasi Honorer/Foto: Pradita Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda waktu pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari kemarin.
Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi menjelaskan mundurnya waktu pendaftaran dikarenakan belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
"Pendaftarannya nggak jadi tanggal 10 Februari karena PermenPAN-RB belum terbit. Itu turunan dari PP 49," kata dia kepada detikFinance, Senin (11/2/2019).
Lebih lanjut, ia belum mengetahui tanggal pasti kapan PermenPAN-RB tersebut keluar sehingga pihaknya bisa membuka pendaftaran untuk pegawai honorer.
"Tergantung di PermenPAN-RB mau nerbitin kapan. Tapi kita nggak tahu kapan," sambung dia.
Sementara itu, untuk laman pendaftaran Diah mengakui alamat sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses. Di dalam laman tersebut terdapat tiga kanal, yakni sscn untuk PPPK, sscn untuk PNS dan sscn untuk sekolah kedinasan.
"Web sudah aktif tetapi belum dapat menerima pendaftaran PPPK secara online. Dalam situs sscasn.bkn.go.id ada tiga kanal, sscn khusus PNS, sscn untuk PPPK dan sscn untuk sekolah kedinasan," tutup dia.
0 comments:
Post a Comment