Seleksi PPPK akan dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 penyuluh pertanian, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Pendafataran PPPK tahun 2019 Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) rencananya akan dilaksanakan mulai 8 Februari 2019. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memastikan validitas data eks Tenaga Honorer K2 bekerja sama dengan instansi terkait.
Kabar jika seleksi PPPK akan dimulai pada 8 Februari 2019 diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Pada tahap pertama, seleksi PPPK akan dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 penyuluh
Ketiga sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” jelas Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, seperti TribunJogja.com kutip via Bangka Pos.
BKN di akun Twitternya juga mengungkapkan, pendaftaran PPPK akan segera dibuka untuk eks Tenaga Honorer K2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
BKN meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi terpercaya dari kanal-kanal resmi pemerintah.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah. Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," jelas BKN.
Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tersebut, saat ini BKN tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama untuk memastikan validitas eks Tenaga Honorer K2 yang ada di database BKN.
Mekanisme Seleksi P3K
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.
Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi
0 comments:
Post a Comment