PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 100 / BKPSDM
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( PPPK )
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
TAHUN 2019
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Nomor : K26-30/P5107/IV/19.01 tanggal 1 April 2019, Perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan PPPK 2019, dengan keterangan hasil sebagai berikut :
a. P : Lulus nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan-RB No 4 Tahun 2019.
b. TP : Tidak memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai ketentuan Permenpan-RB No 4 Tahun 2019.
c. L : Lulus Seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.
d. TL : Tidak Lulus Seleksi PPPK karena tidak masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.
e. TMS : Tidak memenuhi syarat.
(Daftar Nilai seluruh peserta seleksi terlampir)
2. Pelamar yang dinyatakan lulus adalah pelamar dengan keterangan kelulusan P/L yaitu sebanyak 118 (seratus delapan belas) peserta, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tenaga Pendidikan : 44 Peserta
b. Tenaga Kesehatan : 6 Peserta
c. Tenaga Penyuluh : 68 Peserta
3. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus di harapakan menyampaikan kelengkapan administrasi awal dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
a. Photo copy ijazah terakhir yang di legalisir (ijazah pada saat melakukan pendaftaran PPPK);
b. Surat aktif bekerja pada saat ini (yang disahkan oleh Pejabat unit kerja yang bersangkutan);
c. Sertifikat Pendidik bagi tenaga guru (jika ada) dan Surat Tanda Register bagi tenaga kesehatan (di legalisir);
d. Serta melampirkan nomor ponsel yang aktif.
Untuk tertib administrasi, berkas disampaikan sendiri oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan / perantara dan dimasukan dalam stofmap folio (merah : pendidikan, biru : kesehatan, hijau : penyuluh) kepada Panitia: Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317 pada hari senin s/d sabtu (8 - 13 April 2019) jam kerja.
4. Hal-hal lainnya akan diinformasikan lebih lanjut dalam website : https//: bkpsdm.acehtengahkab.go.id.
5. Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi dan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya.
6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Takengon, 04 April 2019
BUPATI ACEH TENGAH
dto
Drs. SHABELA ABUBAKAR
Selengkapnya Kilk link dibawah ini :
Pengumuman
Pengumuman Selengkapnya
Hasil Kompetensi
Hasil Kompetensi
0 comments:
Post a Comment