Pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa terjadi kepada P3K/PPPK. Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2018 ada beberapa penyebab P3K/PPPK kena PHK.
Ada beberapa yang mengakibatkan P3K/PPPK kena PHK Jumlah instansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id terus bertambah. Melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan informasi terkini seputar hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id.
Per 5 April 2019 ini, sudah ada sebanyak 94 instansi yang siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id.
Untuk informasi lebih detail seputar hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I di sscasn.bkn.go.id, pelamar diimbau untuk terus memantau we/media sosial instansi yang dilamar.
"Update pengolahan data #P3K2019 Tahap I per 5 April 2019 pukul 07.40 WIB:
Selesai Digital Signature (DS): 314 instansi (85 instansi siap mengumumkan)
Menunggu approval: 3 instansi#SobatBKN silakan cek web/medsos instansi u/ detilnya," kata BKN.
Pengumuman PPPK/P3K Tahap I bisa dilihat melalui website SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id.
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi P3K/PPK juga diatur dalam PP 49 Tahun 2018 Bab IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
P3K/PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
b. melakukan pelanggaran disiplin pppK tingkat berat
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan organisasi atau Kebijakan pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan P3K/PPPK
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Tidak Memenuhi Target Kinerja
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Tindak Pidana Berencana
Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K/PPPK :
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
0 comments:
Post a Comment