Bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Pendaftaran CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan segera dibuka.Soal BKN memastikan soal SKB berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya
Tahun 2019 ini, Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyampaikan bahwa total alokasi yang diterima dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 adalah sebanyak lebih dari 250 ribu formasi.
Rinciannya, alokasi dalam rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019, sebanyak lebih dari 46 ribu formasi untuk instansi pusat dan lebih 207 ribu untuk instansi pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Berikut rincian formasi CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan: 5.694
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer): 23. 212
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Pusat: 46. 425
Pemerintah Daerah:
1. Untuk PNS: 62.324
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 62.249
b. Yang diisi dari Sekolah Kedinasan (STTD): 75
2. Untuk P3K/PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer: 145.424
Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.
Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.
Soal SKB diubah
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS 2019 akan menggunakan kisi-kisi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Tim inti Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengadakan diskusi kerja untuk membahas substansi panduan penyusunan soal SKB dalam seleksi CPNS 2019 yang akan diterbitkan melalui Peraturan BKN.
Dilansir oleh bkn.go.id, bakal diberlakukannya kisi-kisi SKB CPNS 2019 ini berkaca pada sejumlah kendala pelaksanaan SKB yang dihadapi pelamar pada seleksi CPNS sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Rekrutmen ASN (PPSR) Heri Susilowati saat memimpin rapat kerja itu menyebutkan penggarapan Peraturan BKN tentang pedoman penyusunan soal SKB CPNS 2019 dilatarbelakangi dengan adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan SKB pada seleksi sebelumnya.
Misalnya menyangkut relevansi pengelompokan rumpun jabatan dengan soal SKB yang disediakan.
“Pelaksanaan SKB sebelumnya menuai sejumlah kritik bahkan dari pelamar langsung yang mengeluhkan soal SKB, bahkan pihak Ombudsman RI sempat meminta keterangan Panselnas perihal materi SKB. Untuk itu kita harus buat standar/ketentuan yang mengatur skema SKB lewat Peraturan BKN ini, mulai dari panduan penyusunan materi, sistem keterbacaan, dan pengoptimalannya di aplikasi Computer Assisted Test (CAT), kalau ini rampung segera bisa digunakan dalam persiapan seleksi ASN 2019,” imbuhnya.
Senada, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf juga mengakui sejumlah kendala yang ditemukan dalam materi SKB pada seleksi sebelumnya.
Menurutnya, aspek kualitas pada soal SKB sebelumnya masih minim, bahkan beberapa instansi pembina jabatan fungsional kesannya tidak siap dari sisi kelengkapan soal dan pilihan jawaban.
“Ada sejumlah soal dengan pertanyaan yang tidak relevan dengan pilihan jawaban, soal berulang, sampai ditemukannya soal yang berkaitan dengan sebelumnya padahal soal diacak oleh sistem CAT. Banyak pelamar juga mengeluhkan kesulitan menjawab soal SKB karena ternyata materi yang ditanyakan tidak sesuai dengan bidang Pendidikan peserta,” terangnya saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan BKN tentang Pedoman Penyusunan dan Pengintegrasian Soal Seleksi Kompetensi Bidang ke dalam sistem CAT pada Rabu, (8/5/2019) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Maka dari itu Sestama BKN merekomendasikan pedoman penyusunan soal SKB untuk instansi, khususnya instansi pembina jabatan fungsional.
Ia berpendapat dengan adanya panduan lewat Peraturan BKN ini paling tidak bisa mengarahkan instansi membuat soal sesuai dengan ketentuan, instansi juga terarah dari aspek waktu perencanaan, penyusunan sampai penelaah soal SKB sehingga penyerahan soal ke Panselnas dilakukan tepat waktu.
Pakai kisi-kisi
Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.
Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.
"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.
Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.
Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.
"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kaat BKNgoid.
Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Kapan rekrutmen CPNS 2019 dibuka?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengganti soal-soal ujian yang diujikan dalam proses penerimaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK.
Soal itu terdiri dari Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Soal-soal SKD sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan , Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan mengatakan, khusus untuk soal SKB penerimaan CPNS dan P3K 2019, pihak telah melakukan koordinasi lebih dari 100 kementerian yang menjadi pembina fungsional. Sehingga soal yang dianggap kurang tepat bisa disesuaikan.
"Hal-hal lain juga dipersiapkan. Kapan pun dibuka (penerimaan CPNS dan P3K/PPPK) itu diharapkan smooth," ujarnya.
Meskipun demikian Ridwan tidak merinci berapa banyak soal yang diganti maupun yang ditambahkan.
Dasarnya, pergantian teresbut sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan P3K/PPPK.
Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.
BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.
"Kemarin, Pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," tandas Ridwan.
0 comments:
Post a Comment