Belum Usulkan Formasi CPNS 2019, Begini Nasib Pendaftaran CPNS 2019 di DKI Jakarta.
SEBANYAK 70 instansi pemerintah daerah disebut belum mengusulkan formasi CPNS 2019 sampai Agustus 2019 ini.
Padahap pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai Oktober 2019.
Cukup mengejutkan karena ternyata Pemprov DKI Jakarta pun belum mengirimkan formasi CPNS 2019 sampai bulan Agustus 2019 ini.
Lalu bagaimanakah nasib penerimaan CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta?
Sebelumnya mari kita simak dahulu daftar Kabupaten, Kota, maupun Provinsi yang belum mengusulan formasi CPNS 2019:
Kabupaten
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Badung
Banggai
Banggai Laut
Banyuwangi
Bengkulu Selatan
Bolaang Mongondow UtaraBone Bolango
Boven Digoel
Bulungan
Dogyai
Fak Fak
Gayo Lues
Gianyar
Halmahera Tengah
Jayapura
Jayawijaya
Jeneponto
KaimanaKebumen
Keerom
Kepahiang
Kepulauan Talaud
Konawe
Konawe Selatan
Langkat
Lanny Jaya
Maluku Barat Daya
Maluku Tengah
Mamasa
Mamberamo Raya
Mamuju Tengah
Mappi
Merauke
Nias Selatan
Nunukai
Paniai
Pangi Moultong
Penajam Paser Utara
Pesisir Barat
Pohuwato
Poso
Puncak Jaya
Sarmi
Simalungun
Supion
Takalar
Teluk Wondama
Tolikara
Yahukimo
Yalimo
KOTA
Bengkulu
Jayapura
Lhokseumawe
Pagar Alam
Sibolga
Tanjung Balai
Tarakan
Provinsi
Banten
DKI Jakarta
Gorontalo
Jambi
Papua
Sulawesi Selatan
Lalu pertanyaannya, apakah kabupaten, kota, dan provinsi tersebut tidak akan mengikuti CPNS 2019.
Dilansir kompas.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, sebanyak 70 instansi pemerintah daerah belum mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Padahal, mekanisme pengusulan formasi CPNS bisa dilakukan dengan sistem E-informasi.
"Sebenarnya sebagian besar sudah mengupload dan mengusulkan di E-informasi, tapi masih ada 70 instansi yang masih belum (mengupload), ini jadi apa enggak sih. Yang masih belum kebanyakan yang masih belum, kalau pusat rata-rata sudah," kata Ridwan di Hotel Bidakara, Selasa (30/7/2019).
Ridwan mengatakan, 70 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi CPNS 2019 paling banyak berada di kabupaten-kabupaten yang ada di provinsi Banten, Gorontalo, Jambi, Papua dan Sulawesi Selatan.
BKN, kata Ridwan, tetap menunggu usulan formasi dari daerah-daerah tersebut.
"Kalau bisa secepatnya, Kita enggak akan meninggalkan mereka (daerah)," kata dia.
Selain itu, kata Ridwan, menjelang pelaksanaan seleksi CPNS 2019, BKN sudah memperhitungkan persiapan-persiapan menjelang hari pelaksanaan.
"Deadline bagi kami pak Menpan berkali-kali menyampaikan seleksi CPNS akan diadakan Oktober. Nah itu tinggal ini harus ngapain-ngapain. Tanggal pastinya belum," ujarnya.
Adapun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama dua hari membahas perhitungan anggaran APBN dan APBD yang juga menentukan jadwal penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2019.
"Hasil rakor ini akan disusun jadwalnya. Ini akan dibahas dua hari ini, kapan timeline-nya, kapan jadwalnya," kata Menpan RB Syafruddin dalam rapat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Karena itu menyangkut anggaran, bukan hanya anggaran APBN Pemerintah Pusat juga APBD," lanjut dia.=
Jadwal CPNS 2019
Penerimaan CPNS 2019 dipastikan akan berlangsung pada Oktober 2019.
Kabar terbaru seputar rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini disampaikan melalui rilis resmi, rabu (31/7/2019) oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
Ridwan mengatakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) diagendakan akan digelar pada Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.
Pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian:
- jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460,
- jumlah pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.
Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.
Sementara untuk seleksi P3K/PPPK 2019 Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:
1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat;
2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan
4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.
Dua Jenis Pilihan Seleksi
Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 Tahap Kedua.
Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K/PPPK Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
Formasi yang ditiadakan
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin memastikan akan membuka tak kurang dari 100 ribu lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2019.
Syafruddin merinci bahwa akan ada 100 ribu CPNS yang dibuka dan 75 ribu posisi untuk PPPK.
“Tahun ini direkrut sekitar 100 ribu CPNS dan 75 ribu PPPK sedangkan yang pensiun diperkirakan mencapai 200 ribu orang,” ungkap Syafruddin di Gedung Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Syafruddin mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan perekrutan ASN untuk posisi tenaga teknis profesional, guru serta tenaga kesehatan.
Karena menurutnya saat ini 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter dan tahun 2019 ini akan ada 52 ribu yang pensiun.
“CPNS tetap akan direkrut yang memiliki tenaga teknis profesional, guru, dan dokter kesehatan, karena 75 persen puskesmas di seluruh Indonesia kekurangan dokter.
Lalu ada 52 ribu guru yang akan pensiun sehingga prioritas itu juga.
Dan untuk disabilitas akan tetap mendapatkan jatah 2 persen dari total yang direkrut.”
“Yang jelas tenaga administrasi diputuskan untuk tidak direkrut dulu,” tegasnya.
Syafruddin bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Muhadjir Effendy membuka rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk pelaksanaan rekrutmen ASN 2019.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen ASN harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari itu pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan kebutuhan ASN untuk direkrut.
“Hari ini kita membahas jadwal rekrutmen kapan akan dilaksanakan dan meminta pemda aktif untuk mengusulkan berapa jumlah ASN yang dibutuhkan, karena gaji ASN di daerah dikeluarkan dari APBD. Jadi rapat hari ini juga untuk mensinkronkan anggaran rekrutmen hingga gaji ASN,” imbuhnya.
“Jadi berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) rekrutmen tidak boleh lebih dari tahun 2019, jadi akan tetap dilaksanakan tahun ini,” tutur Syafruddin.
Perbedaan P3K/PPPK dengan ASN/ PNS
perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun
P3K/PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, P3K/PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
P3K/PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.(cc)
0 comments:
Post a Comment