Informasi pendaftaran CPNS 2019. Tata cara pendaftaran PPPK 2019 dan persyaratan serta cara membuat akun di sscasn.bkn.go.id
bkn.go.id
Pendaftaran PPPK 2019
Informasi Pendaftaran CPNS dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019
Pemerintah melalui siaran pers BKN telah mengumumkan bahwa CPNS dan PPPK 2019 akan dibuka pada Oktober.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers / rilis resmi Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019, dari laman bkn.go.id pada Selasa (30/7/2019).
Informasi terbaru, seleksi pegawai melalui jalur penerimaan PPPK 2019 bakal digelar lebih dulu.
Nah, bagi yang berminat ikut seleksi, penting untuk mempersiapkan sejumlah hal sejak awal, termasuk persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK 2019 hingga pembuatan akun di sscasn.bkn.go.id
Perbedaan PPPK dan CPNS
Apa itu PPPK dan PNS tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
Menggunakan double track, artinya tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis.
Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
PPPK akan mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan, mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi.
Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur harus maksimal 35 tahun
PPPK Tanpa uang pensiun
Dilansir dari Kompas, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK
Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K/PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.
PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Berikut link untuk mengetahui apa saja yang termasuk jabatan fungsional tertentu
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
Atau di sini
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK 2019
Penerimaan PPPK 2019 tampaknya bakal dibuka lebih dahulu dari proses pendaftaran CPNS 2019.
Berikut petunjuk Pendaftaran PPPK 2019 dari buku petunjuk sistem seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 :
SYARAT PENDAFTARAN
Calon pelamar wajib mengetahui ketentuan-ketentuan terkait kelompok tugas/jabatan yang dilamar.
Setiap kelompok tugas dan jabatan memiliki persyaratan yang berbeda.
1. Kelompok Tugas Tenaga Pendidik
a. Guru
1) Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019
2) Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum
3) Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas
4) Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.
b. Dosen
1) Terdaftar sebagai dosen pada PTNB
2) Telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun
3) Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yangdibuktikan dengan pernyataan tertulis
2. Kelompok Tugas Tenaga Kesehatan
a. Berusia maksimal 59 tahun pada 1 April 2019 (khusus untuk Dokter)
b. Memiliki pendidikan minimal D-III di bidang kesehatan
c. Memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR Internship), kecuali untuk Epidemolog, Entomology, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi
3. Kelompok Tugas Penyuluh Pertanian
a. Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum BUP (Batas Usia Pensiun) / maksimal 57 tahun
b. Minimal pengalaman kerja 5 (lima) tahun
c. Berijazah paling rendah SMK bidang pertanian
d. Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat Inseminator
e. Bertugas di desa(SK Mentei/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi)
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
CARA PENDAFTARAN SSP3K TAHUN 2019
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar pilih menu SSP3K untuk masuk ke portal SSP3K di alamat: https://ssp3k.bkn.go.id
3. Pelamar diwajibkan untuk memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan baik dan benar
4. Klik untuk melihat tata cara pendaftaran P3K 2019. Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya supaya tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses Pendaftaran
5. Pelamar hanya dapat melamar di instansi dimana terdaftar sebagai THK-2. Khusus bagi pelamar yang bekerja pada instansi pemekaran atau peralihan,
diwajibkan masuk ke helpdesk SSP3K di alamat https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id untuk dilakukan verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) instansi tempat bekerja saat ini sebelum membuat akun SSP3K
6. Untuk melanjutkan ke proses pendaftaran, klik dan akan tampil halaman Pendaftaran Akun SSP3K 2019
MEMBUAT AKUN PPPK
Apabila pelamar sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:
1. Klik REGISTRASI
2. 2. Masukan Nomor Peserta Ujian K2 Tahun 2013
3. Masukan Tanggal Lahir
4. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
6. Masukan kode captcha yang terlampir
7. Setelah data di atas dimasukan, klik . Bila data sesuai maka akan tampil form Pendaftaran Akun SSP3K.
8. Lengkapi data-data yang terdapat pada form di atas dengan benar.
9. Upload pas foto dengan latar belakang merah dalam format JPG minimal 120 kb maksimal 200 kb
10. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
11. Selanjutnya klik LANJUTKAN
12. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSP3K 2019 berhasil, klik untuk mencetak Kartu Infromasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke portal SSP3K 2019. Simpan kartu tersebut dengan baik.
***
Berdasarkan siaran pers BKN akhir Juli lalu, jadwal pendaftaran CPNS 2019 dipastikan akan dibuka pada Oktober 2019.
Pemerintah melalui BKN mengumumkan terkait pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 dipastikan akan dilakukan pada Oktober 2019.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, melalui siaran pers / rilis resmi Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019, dari laman bkn.go.id pada Selasa (30/7/2019).
Disebutkan, jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 dibuka pada Oktober 2019.
Diperkirakan proyeksi pelamar CPNS 2019 dan PPPK 2019 mencapai 5,5 juta pelamar.
Prediksi mengenai jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2019 itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dalam pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang dibuka Oktober, ada dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan PPPK / P3K Tahap Kedua.
Formasi CPNS 2019
Disebutkan bahwa total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173.
Jumlah itu mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K / PPPK 2019 Tahap Kedua.
Lalu sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan,
baik melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.
Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak.
Sebab itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.
0 comments:
Post a Comment