Jelang Pendaftaran CPNS 2019 Digelar Oktober, BKN Ungkap 4 Opsi Penyelenggaraan Seleksi ASN 2019

Dari rilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dipastikan digelar pada Oktober 2019.

Jelang Pendaftaran CPNS 2019 Digelar Oktober, BKN Ungkap 4 Opsi Penyelenggaraan Seleksi ASN 2019

Jelang Pendaftaran CPNS 2019 Digelar Oktober, BKN Ungkap 4 Opsi Penyelenggaraan Seleksi ASN 2019

Siap-siap pendaftaran Aparatur Sipil Negara atau ASN segera dibuka.

Dari rilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dipastikan digelar pada Oktober 2019.

Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2019 belum dipastikan jadwalnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019, jumlah kebutuhan ASN tahun anggaran 2019 mencapai 254.173 orang.

Jumlah tersebut terdiri untuk instansi pusat dan daerah. Berikut rinciannya:

Instansi Pusat: 46.425 orang

1. PNS : 23.213 orang

-Pelamar Umum: 17.519 orang

-Sekolah Kedinasan: 5.694 orang

2. PPPK/P3K: 23.212 orang

Instansi Daerah: 207.748

1. PNS: 62.324 orang

-Pelamar Umum: 62.249

-Sekolah Kedinasan: 75

2. PPPK/P3K: 145.424 orang

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta.

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah station CAT BKN dan CAT instansi daerah yang sudah tersedia berjumlah 108 titik lokasi yang terdiri dari station CAT berjumlah 31 titik lokasi dan instansi daerah 77 titik lokasi dengan jumlah 7.532 PC.

"Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah,"katanya dikutip dari siaran pers BKN.

Berikut empat opsi penyelenggaran Seleksi ASN 2019:

1. Menggunakan sarana dan prasarana Station CAT BKN

2. Menggunakan sarana dan prasarana Station CAT milik instansi masing-masing (Mandiri)

3. Cost Sharing antar instansi terkait sarana dan prasarana

4. Menggunakan sarana dan prasarana: UNBK atau Kementerian Agama

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment