Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) pun telah diketahui oleh masing-masing peserta CPNS 2018.
Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di lebih dari 30 instansi
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
LINK
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
LINK
3. Komisi Yudisial (KY)
LINK
4. Kementerian Luar Negeri (Kemnlu)
LINK
5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
LINK
6. Kementerian BUMN
LINK
7. Mahkamah Agung (MA)
LINK
8. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
LINK
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
LINK
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
LINK
11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
LINK
12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
LINK
13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
LINK 1
LINK 2
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
LINK
15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
LINK
16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
LINK
17. Kementerian Kesehatan
LINK
LINK 2
18. Badan Kepegawaian Negara
LINK
19. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI
LINK
20. Kementerian Perhubungan
LINK
21. Pemerintahan Kota Tegal
LINK
22. Badan Kepegawaian Daerah D.I Yogyakarta
LINK
23. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat
LINK
24. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)
LINK
25. BKSDPM Sumenep
LINK
26. BKPP Bandung
LINK
27. Pemerintah Kota Bekasi
LINK
28. Pemprov Kalimantan Utara
LINK
29. Kabupaten Nagan Raya
LINK
30. BKD Kota Pasuruan
LINK
31. Kabupaten Karanganyar
LINK
32. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
LINK
Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
0 comments:
Post a Comment