Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018, Catat Lokasi Tes SKB 30 Lebih Instansi

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

UPDATE - Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018, Catat Lokasi Tes SKB 30 Lebih Instansi, Ini Linknya

Beberapa instansi seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah melakukan tes SKB CPNS 2018.

Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) pun telah diketahui oleh masing-masing peserta CPNS 2018.

Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).

Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah link daftar peserta yang berhak ikut SKB CPNS 2018 di lebih dari 30 instansi

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

LINK

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

LINK

3. Komisi Yudisial (KY)

LINK

4. Kementerian Luar Negeri (Kemnlu)

LINK

5. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

LINK

6. Kementerian BUMN

LINK

7. Mahkamah Agung (MA)

LINK

8. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

LINK

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

LINK

10. Badan Intelijen Negara (BIN)

LINK

11. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

LINK

12. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

LINK

13. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

LINK 1

LINK 2

14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

LINK

15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

LINK

16. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

LINK

17. Kementerian Kesehatan

LINK

LINK 2

18. Badan Kepegawaian Negara

LINK

19. Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI

LINK

20. Kementerian Perhubungan

LINK

21. Pemerintahan Kota Tegal

LINK

22. Badan Kepegawaian Daerah D.I Yogyakarta

LINK

23. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Barat

LINK

24. Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT)

LINK

25. BKSDPM Sumenep

LINK

26. BKPP Bandung

LINK

27. Pemerintah Kota Bekasi

LINK

28. Pemprov Kalimantan Utara

LINK

29. Kabupaten Nagan Raya

LINK

30. BKD Kota Pasuruan

LINK

31. Kabupaten Karanganyar

LINK

32. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

LINK

Dilansir TribunJakarta.com dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yg ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment