TAMBAHAN NILAI SKB BAGI PUTRA/PUTRI DAERAH

Permenpan 36 Tahun 2018

KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

Bagian J. pada Lampiran mengenai PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

Nomor 1. Pengolahan Hasil Seleksi

f. Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;

g. Putra/putri daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;

Penerimaan Dokumen untuk penambahan nilai sesuai dengan Permenpan 36 Tahun 2018  dimulai sejak diumumkan dan paling lambat sudah di terima panitia seleksi CPNS Daerah Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sampai Pukul 22.00 WIB yang beralamat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jalan Yos Sudarso nomor 01 Takengon Aceh Tengah

Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta tidak menyampaikan Dokumen pada huruf (g) diatas maka panitia menyatakan bahwa peserta tidak memuhi kriteria huruf (f) Permenpan 36 Tahun 2018.

Khusus huruf (g) dibuktikan dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga  (terbit sebelum 24 september 2018).

Selengkapnya dapat Klik Link dibawah ini :

PENJELASAN PENAMBAHAN NILAI 10 SKB

PUSKESMAS TERPENCIL UNTUK CPNS 2018

SEKOLAH NEGERI TERTINGGAL DAN SANGAT TERTINGGAL

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment