Pelamar Curang Diproses Hukum Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat
6.672 Peserta Ikut Tes CPNS di Aceh Barat Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mulai digelar, Minggu (9/2/2020), di Aula Gedung B Dinas Pendidikan, Jalan Ujong Beurasok, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama ujian, panitia telah menerapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi para peserta.
Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Aceh Barat, Andry SE menyatakan, pihaknya tidak mentolerir peserta ujian yang berlaku curang seperti memakai joki untuk ikut tes. “Pelamar yang curang dengan menggunakan joki dalam mengerjakan soal langsung dinyatakan gugur dan akan diproses secara hukum. Kita juga melarang peserta membawa makanan, alat komunikasi, barang berharga, dan tidak kita izinkan peserta menggunakan ikat pinggang di ruang ujian,” tegasnya.
Andry melanjutkan, SKD ini diikuti oleh 6.672 peserta yang akan bertarung untuk memperebutkan 192 formasi yang dibutuhkan. Adapun pelaksanaan tes, beber dia, menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Tes ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 9-22 Februari 2020. Karena banyaknya peserta, maka pelaksanaan tes kita bagi dalam beberapa sesi. Untuk hari pertama ini ada 4 sesi, hari selanjutnya akan dibagi 5 sesi, di mana per sesi durasinya 1 jam 30 menit,” jelasnya.
Andry menambahkan, untuk dapat lolos mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dijadwalkan Maret mendatang, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD atau passing grade yaitu 271 dengan rincian TKP 126, TIU 80, TWK 65. “Yang nilai passing grade nya berada di 3 besar per formasi akan mengikuti SKB,” tukasnya.
Lebih lanjut, ucap dia, peserta diwajibkan sudah hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai untuk validasi atau pengesahan kartu peserta ujian CPNS 2019 dan pemberian PIN registrasi. “Peserta yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan tidak diizinkan ikut SKD dan dinyatakan gugur,” tandas Andry.(c45) Aceh Trbn
0 comments:
Post a Comment