Rincian Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi SKD CPNS 2019

Raditya HelabumiIlustrasi rekrutmen CPNS: Para peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan mengikuti ujian kompetensi dasar di Gedung Maria Convention Hall, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/10/2017). Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 memasuki tahapan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelaksanaannya telah berlangsung sejak 27 Januari 2020 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, banyaknya peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian SKD berjumlah 3.361.822.

Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian SKD hari ini, Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono, Senin (10/2/2020) siang.

Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.

Adapun kelolosan passing grade SKD per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.

  • Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen
  • Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen
  • Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen
  • Diaspora sebanyak 100 persen
  • Penyandang disabilitas 62,45 persen
  • Formasi umum 40,68 persen

Rincian passing grade

Peserta SKD CPNS akan dihadapkan dengan 100 soal pilihan ganda yang terbagi ke dalam tiga ujian, yakni 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Adapun rincian nilai ambang batas per formasi sebagai berikut

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas skor TKP minimal sebesar 120, skor TIU minimal sebesar 80, dan skor TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

Formasi lulusan terbaik dan diaspora harus memenuhi skor TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

Formasi ini mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Untuk formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat mempunyai nilai ambang batas TIU minimal sebesar 60 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

Formasi ini mempunyai passing grade TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

Formasi yang disebutkan di atas mempunyai nilai ambang batas yang terdiri dari TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Penilaian

Sistem penilaian masing-masing tes tidak sama.

TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 jika jawaban salah.

Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment