2.082 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi di BKN

https://bkn.go.id/Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 BKN Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah dapat mengakses hasil seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi ini disampaikan melalui pengumuman Nomor: 008/PANPEL. BKN/CPNS/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat.

Adapun jumlah pelamar yang lolos pada seleksi administrasi CPNS BKN adalah sebanyak 2.082 pelamar.

Sementara, pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat dilihat melalui link: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 BKN.

Keterangan alasan ketidaklulusan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, yaitu pada tanggal 17 hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Pada masa sanggah, pelamar tidak diperbolehkan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Setelah sanggahan diterima, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan hasil sanggah akan diumumkan pada 27 Desember 2019.

> Pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi final, selanjutnya wajb mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti ujian SKD.

Kartu tanda peserta ujian bagi para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat diunduh melalui laman SSCN mulai tanggal 27 Desember 2019.

Sementara, untuk detail informasi dan lokasi pelaksanaan SKD akan diberitahukan lebih lanjut nantinya di laman BKN, https://bkn.go.id/

Ketentuan Pelaksanaan SKD

Adapun kewajiban peserta dalam pelaksanaan SKD adalah:

  • Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes
  • Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Membawa KTP dan kartu tanda peserta ujian serta menunjukkannya kepada panitia
  • Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap. Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
  • Duduk pada tempat yang telah disediakan
  • Menedengarkan pengarahan anitia sebelum pelaksaan tes dengan sistem CAT dimulai
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Sementara, larangan bagi peserta dalam pelaksanaan SKD terdiri atas:

  • Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya
  • Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, kamera, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan
  • Membawa senjata tajam atau sejenisnya
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
  • Merokok di dalam ruangan
  • Keluar ruangan tes, kecuali diizinkan oleh panitia

Kemudian, sanksi diberlakukan untuk peserta sebagai berikut:

  • Peserta yang terlambat pada saat pelaksanaan tes tidak diperbolehkan masuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus

/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek hasil Administrasi

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment