“Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan dan sisa tujuh hari masa sanggah itu, kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI , apakah masih ada solus
BKPSDM Abdya
Tim Panselda Penerimaan CPNS Abdya 2019 dan dokter pemeriksa, sedang menyaksikan pelamar formasi disabilitas mempraktikkan cara kerja menggunakan peralatan komputer di Kantor BKPSDM Abdya, Senin (9/12/2019).
Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan dan sisa tujuh hari masa sanggah itu, kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI , apakah masih ada solusi bagi mereka, apakah masih ada jalan atau bagaimana,” papar Cut Hasnah Nur.Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
Dari 4.659 pelamar yang berhasil mendaftar alias submit sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Abdya) Tahun 2019, sejumlah 4.158 pelamar di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).
Sedangkan sisanya sebanyak 501 orang pelamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan.
Untuk melakukan sanggahan.
Waktunya dibuka selama tiga hari pada 17 sampai 19 Desember mendatang.
Pelamar TMS dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id
Namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Pada hari pertama dibuka sanggahan, Selasa (17/12/2019) hari ini, sejumlah 223 pelamar TMS telah melakukan sanggahan.
Dari sejumlah 501 pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
“Sampai pukul empat sore ini (17/12/2019), admin memantau dari 501 pelamar tak lulus seleksi administrasi, sebanyak 223 orang mengajukan sanggahan,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur , Selasa (17/12/2019) sore, tadi.
Cut Hasnah Nur yang juga Ketua Pansel Pengadaan CPNS Abdya 2019 menjelaskan, sanggahan disampaikan pelamar TMS selama tiga hari (17-19 Desember), dikumpulkan.
Kemudian, BKPSDM berkoordinasikan dengan pihak BKN RI tentang permasalahan dalam sanggahan.
“Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan dan sisa tujuh hari masa sanggah itu, kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI , apakah masih ada solusi bagi mereka, apakah masih ada jalan atau bagaimana,” papar Cut Hasnah Nur.
Tentang pelamar yang akhirnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, Ketua Pansel CPNS Abdya, Cut Hasnah Nur menjelaskan, rata-rata mereka yang berjumlah 501 itu salah meng-upload bahan persyaratan.
“Ada yang lupa materai, ada yang tak meng-upload surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan serdik (sertifikat pelatihan pendidikan). Karena kelalaian, artinya, mereka punya bahan tersebut, tapi lupa di-upload. Pengumuman tak dibaca dengan detail,” beber Ketua Pansel CPNS Abdya.
Permohonan juga terjadi kesalahan.
Karena ada yang menulis bukan ditujukan Kepada Bupati Aceh Barat Daya, melainkan kepada Menteri Dalam Negeri dan ada kepada Kepala BKN RI.
“Artinya, kelalaian atau kesilapan mereka,” ujarnya lagi.
Kesalahan tersebut tidak bisa diperbaiki lagi.
Karena aplikasi sudah ditutup secara nasional.
Sehingga kalaupun di-upload tidak masuk lagi.
“Jadi, masa tujuh hari nanti, BKPSDM masing-masing daerah berkoordinasi dengan BKN. Kecuali, memang pelamar tersebut tak punya STR, itu jelas tak mungkin lagi. Sedangkan kesalahan lain, kita coba perjuangkan,” kata Cut Hasnah Nur.
Seperti diberitakan, Pemkab Abdya, mengumumkan CPNS Tahun 2019 yang lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang berhasil mendaftar (submit) sejumlah 4.659 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 4.158 peserta.
Sedangkan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 501 peserta.
"Nama-nama dan nomor register peserta yang lulus seleksi administrasi diumumkan, Senin besok," kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur , Minggu (16/12/2019) lalu.
Nama-nama dan nomor register peserta yang lulus seleksi administrasi diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 810/855/2019, tanggal 16 Desember 2019.
Surat pengumuman yang diteken Cut Hasnah Nur selaku Ketua Pansel Pengadaan CPNS lingkup Pemkab Abdya tahun Anggaran 2019 dijelaskan, bahwa sebanyak 4.158 peserta dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya.
Yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Sedangkan peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran surat pengumuman itu, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 yang tidak lulus seleksi administrasi sejumlah 501 peserta.
Namun demikian, kata Cut Hasnah Nur, bagi para peserta yang namanya tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi, dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Cut Hasnah mengatakan, sebagaimana data terakhir pada saat pendaftaran ditutup tanggal 30 November 2019 lalu.
Bahwa jumlah pelamar yang mengisi formulir 4.777 orang, dan submit (berhasil mendaftar) 4.659 orang.
Dari jumlah yang submit tersebut, hasil verifikasi yang dilakukan tim bahwa pelamar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.158 orang.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 501 orang.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, mulai tanggal 17-19 Desember
2019 mendatang,” paparnya.
Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id
Namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar.
Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 27 Desember 2019.
Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 810/847/2019 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT, akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BKN.
Dalam hal ini Kanreg XIII BKN Banda Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Tim Pansel dan Pengadaan CPNS 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Para pelamar dapat mencari informasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan lokasi pelaksanaan SKD
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa status hasil seleksi administrasi pelamar dapat dicek pada portal SSCN
dan BKPSDM Abdya," demikian Cut Hasnah Nur.
0 comments:
Post a Comment