501 Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS Abdya, 270 Orang Ajukan Sanggah

Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (

Ini Permasalahan Sehingga 501 Pelamar Tak Lulus Administrasi CPNS Abdya, 270 Orang Ajukan Sanggah FOTO BKPSDM ABDYA

Tim Pansel Penerimaan CPNS Pemkab Abdya 2019 dan dokter mengawasi pelamar formasi disabilitas yang sedang mempraktekkan cara kerja menggunakan peralatan komputer di Kantor BKPSDM Abdya, Senin (9/12/2019).

Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama, 153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, dan salah format. Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

Sebanyak 501 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Abdya) Tahun 2019.

Sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) berjumlah mencapai 4.158 orang.

Pelamar yang memenuhi syarat telah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya pada 16 Desember 2019.

Mungkin, pelamar yang gugur pada seleksi administrasi bertanya-tanya tentang permasalahan yang mereka dialami sampai akhirnya  dinyatakan TMS.

Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Pengadaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur,, Rabu (18/12/2019) menjelaskan, pihaknya sudah menyusun rekap permasalahan pelamar TMS atau tidak lulus administrasi.

Sejumlah 501 pelamar dikelompokkan dalam 10 permasalahan yang menjadi alasan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.

Dari 10 persalahan tersebut terbanyak atau pertama,  153 pelamar tenaga pendidikan dengan permasalahan surat pernyataan kesiapan mengikuti Diklat PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, dan salah format.

Kedua, 132 pelamar dengan permasalahan Ijazah tidak di-scan, hasil scan bukan asli, kualifikasi pendidikan tidak sesuai yang disyaratkan, Akta IV, dan surat keterangan lulus.

Ketiga, 117 pelamar dengan permasalahan surat lamaran tidak di-scan, hasil scan bukan asli, salah format, tidak ditujukan ke Bupati/PPK, isi surat lamaran tidak jelas, tidak bermaterai, dan tidak ditandatangani.

Keempat, 53 pelamar dari tenaga kesehatan dengan permasalahan Surat Tanda Regestrasi (STR) tidak di-scan, hasil scan bukan asli, tidak linier, dan STR habis masa berlaku.

Kelima, 16 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan KTP bukan pelamar bersangkutan.

Keenam, 14 pelamar dengan permasalahan transkrip nilai tidak di-scan dan hasil scan bukan asli.

Ketujuh, 9 pelamar dengan permasalahan akreditasi tidak di-scan, dan bukan pada saat kelulusan.

Kedelapan, 4 pelamar dengan permasalahan pas photo selfie dan foto tidak sesuai syarat.

Kesembilan, 2 pelamar dengan permasalahan IPK di bawah syarat minimal 2,5.

Kesepuluhan, 1 pelamar dengan permasalahan reset admin BKN Pusat menggunakan NIK orang lain.

Cut Hasnah Nur yang juga menjabat Kepala BKPSDM Abdya lebih lanjut menjelaskan, pelamar TMS berjumlah 501 itu.

Rata-rata salah meng-upload bahan persyaratan.

“Ada yang lupa materai, ada yang tak meng-upload surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan serdik (sertifikat pelatihan pendidikan). Karena kelalaian, artinya, mereka punya bahan tersebut, tapi lupa di-upload. Pengumuman tak dibaca dengan detail,” ungkap Ketua Pansel CPNS Abdya.

Permohonan juga terjadi kesalahan karena ada yang bukan ditujukan Kepada Bupati Aceh Barat Daya.

Melainkan kepada Menteri Dalam  Negeri dan ada Kepada Kepala BKN RI.

“Artinya, kelalaian atau kesilapan mereka. Bisa jadi meng-upload diminta bantu orang lain, tapi tidak didampingi,” ungkapnya lagi.

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan ruang atau kesempatan untuk melakukan sanggahan yang dibuka selama tiga hari pada 17 sampai 19 Desember mendatang.

Pelamar TMS dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Memasuki hari kedua dibuka ruang sanggahan, Rabu (18/12/2019) siang, pukul 12.00 WIB tadi, dari 501 pelamar yang dinyatakan TMS.

Sebanyak 270 orang telah mengajukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Sanggahan yang disampaikan pelamar TMS, langsung dipantau Pengawas dan Pengendalian Kepegawaian pada BKN RI.

Sebelumnya, Cut Hasnah Nur menjelaskan, sanggahan disampaikan pelamar TMS selama tiga hari (17-19 Desember), dikumpulkan.

Kemudian,  BKPSDM berkoordinasikan dengan pihak BKN RI tentang permasalahan dalam sanggahan.

“Masa sanggah selama tiga hari dikumpulkan dan sisa tujuh hari masa sanggah itu. Kami dari BKPSDM berkoordinasi dengan BKN RI , apakah masih ada solusi bagi mereka, apakah masih ada jalan atau bagaimana,” papar Cut Hasnah Nur.

Seperti diberitakan, bahwa dari 4.659 pelamar yang berhasil mendaftar alias submit sebagai CPNS Lingkup Pemkab Abdya Tahun 2019.

Sejumlah 4.158 pelamar di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).

Sedangkan sisanya sebanyak 501 orang pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan yang dibuka selama tiga hari pada 17 sampai 19 Desember mendatang.

Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id, namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar.

Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 27 Desember 2019.

Waktu pelaksanaan SKD, direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.

Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 810/847/2019 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BKN.

Dalam hal ini Kanreg XIII BKN Banda Aceh.

Pemkab Abdya menegaskan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Keputusan Tim Pansel dan Pengadaan CPNS 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Para pelamar dapat mencari informasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan lokasi pelaksanaan SKD

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa status hasil seleksi administrasi pelamar dapat dicek pada portal SSCN

dan BKPSDM Abdya," kata Cut Hasnah Nur.

Aceh Trbn

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment