Pendaftaran Diperpanjang, Abdya Cabut Pembatasan IPK Bagi Pelamar CPNS, Unggah Scan KK juga Dihapus

Pemkab Abdya juga memperpajang jadwal pendaftaran sampai Sabtu (30/11/2019) malam, pukul 24.00 WIB.

Pendaftaran Diperpanjang, Abdya Cabut Pembatasan IPK Bagi Pelamar CPNS, Unggah Scan KK juga Dihapus Hand-over dokumen pribadi drh Hj Cut Hasnah Nur, Kepala BKPSDM Abdya

Pelamar yang berminat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) tahun 2019, masih ada waktu tiga hari lagi. Pemkab Abdya juga memperpajang jadwal pendaftaran sampai Sabtu (30/11/2019) malam, pukul 24.00 WIB.

Persyaratan pun dipermudah, seperti halnya pembatasan Indek Prestasi Komulatif (IPK) sudah dicabut.

Seperti pegumuman yang diterbitkan sebelumnya IPK 2,50 untuk pelamar berasal dari Abdya, IPK 3,00 untuk pelamar dari luar Abdya dalam Provinsi Aceh, dan IPK 3,50 untuk pelamar dari luar Provinsi Aceh.

Kemudian keluar penguman ralat, bahwa IPK minimal 2,50 untuk semua formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Akan halnya, syarat pelamar mengunggah/scan asli kartu keluarga (KK) juga dihapus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya drh Hj Cut Hasnah Nur , Rabu (27/11/2019) menjelaskan, perpanjangan pendaftaran CPNS dibuka sampai hari Sabtu, 30 November malam, pukul 24.00 WIB.

Pelamar yang sudah mengisi formulir sampai Rabu siang 4.382 orang, dan yang sudah berhasil mendaftar (submit) mencapai 3.970 orang.

Ada pun kebijakan perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS 2019 adalah menindaklanjuti Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 (Distribusi II), Surat Menpan RB Nomor: B/1236/M.SM.01.00/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019 bagi Penyandang Disabilitas, dan Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: F 26-30/V 178-4/39 tanggal 20 November 2019 Perihal Pengumuman Pengadaan CPNS Abdya.

Maka, disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyusuaian sebagai berikut;

Persyaratan IPK menjadi minimal 2,50 untuk semua formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Sebagai catatan, dalam pengumuman sebelumnya ada pembatasan IPK antara calon pelamar dari Abdya dengan luar daerah.

Kemudian, dalam pengumuman semula disebutkan, Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Setelah keluar pengumuman ralat disebutkan, Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau tangkapan layar (screen capture) pada Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dan BAN-PT yang memuat status akreditasi berasal portal http//banpt.or.id.

Atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Tentang penyandang disabilitas dalam ralat pengumuman disebutkan penyandangkan disabilitas berdasarkan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 meliputi fisik, sensorik, mental, dan/atau intelektual dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas, formasi khusus lainnya selain formasi khusus disabilitas atau formasi umum.

Tapi, dengan ketentuan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam pengumuman seleksi CPNS Pemkab Abdya.

Berdasarkan ralat pengumuman, pelamar tidak perlu lagi mengunggah/scan asli kartu keluarga (KK) karena sudah dihapus dari persyaratan.

Ahli Anetesi tak Ada Pelamar

Seperti diberitakan, Selasa (26/11/2019) bahwa di antara peserta yang sudah mendaftar, ada yang tidak memenuhi persyaratan sehingga diperkirakan tidak akan lulus seleksi administrasi.

Seperti lupa mengupload akreditasi karena yang diupload bukan akreditasi saat (tahun) kelulusan, dan ada yang tidak mengupload STR.

Namun, Kepala BKPSDM Abdya tidak menyebutkan jumlah peserta yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud.

Formasi yang banyak mendaftar adalah tenaga pendidikan, tapi juga tidak dirincikan jumlah pelamar yang sudah mendaftar untuk masing-masing formasi.

Sedangkan formasi jabatan yang tidak ada pelamar adalah untuk Ahli Pertama-Penata Anestesi Kualifikasi Pendidikan S1 Anestesi/D-IV Keperawatan Anestesi.

Sesuai pengumuman sebelumnya, untuk jabatan ini dibutuhkan 3 orang.

Yang sudah pasti, pelamar yang mendaftar akan memperebutkan formasi 138 orang CPNS Lingkup Pemkab Abdya tahun 2019, termasuk 3 orang penyandang disabilitas.

Rincian formasi yang diterima terdiri atas 71 tenaga pendidikan (guru), 35 tenaga kesehatan dan 32 tenaga teknis lainnya.(*)

Aceh Trbn

Belajar Lagi:

0 comments:

Post a Comment