Twitter KemenagPengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2019 Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungan Kementerian Agama ( Kemenag) termasuk salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pelamarnya.
CPNS di Kemenag termasuk salah satu yang paling banyak pelamarnya, mencapai lebih dari 200.000 orang.
Pada Senin (15/12/2019) malam, Kemenag akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Pelamar dapat mengakses pengumuman ini lewat portal SSCN, dengan login menggunakan akun masing-masing.
Selain itu, pengumuman juga disampaikan di situs resmi Kemenag.
Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil administrasi CPNS Kemenag ini dapat diakses di-link berikut:Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2019.
Salam #SahabatReligi
Sesuai janji admin, berikut diumumkan hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag tahun anggaran 2019.
Sila cek. Selamat buat yg lulus. Mesti bersiap untuk tahap selanjutnya.
Yg belum lulus, sabar & tetap semangat. Coba lg tahun depanhttps://t.co/mSpNkJyOTu pic.twitter.com/wdBs8VQXl9
— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) December 16, 2019 Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi, dapat mengikuti tes selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD akan mengujikan tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pada CPNS 2019, ada 222.511 pelamar di Kemenag.
Para pendaftar ini akan memperebutkan 5.815 formasi, terdiri dari 2.131 formasi Dosen, 1.891 formasi Guru, 772 formasi Fungsional, 723 formasi Pelaksana, 151 formasi Penyuluh Agama, dan 151 formasi Penghulu.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat melihat alasan ketidaklolosannya di portal SSCN.
Pelamar yang tak lolos ini dapat menyanggah hasil yang sudah dikeluarkan melalui portal SSCN selama tiga hari seteleh pengumuman berlangsung.
Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.
Para pelamar diingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan selanjutnya di situs SSCN maupun situs masing-masing instansi.
Akbar Bhayu Tamtomo
0 comments:
Post a Comment