PENGUMUMAN
NOMOR : 810/649/BKPSDM/2019
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2019
Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Nomor : 002/Pansel/2019 Tentang Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peserta yang Nomor Regist rasi dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan selesksi Computer Assisted Test (CAT);
- Peserta yang Nomor Regist rasi dan Namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI, selanjutnya Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi A dministrasi dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 16 s.d 19 Desember 2019 s/d pukul 08.00 wib melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
- Sanggahan tidak dilayani jika peserta datang ke BKPSDM untuk melakukan sanggahan tanpa terlebih dahulu menyampaikan sanggahan lewat laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Panitia akan menjawab sanggahan pelamar pada tanggal 19 s.d 26 Desember 2019 dan hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019 dipapan Informasi BKPSDM Kabupaten Nagan Raya dan laman http://bkpsdm.naganrayakab.go.id;
- Sanggahan tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen) atau mengunggah ulang dokumen, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak bisa memperbaharui atau menambah dokumen apapun;
- Setelah berakhir masa sanggahan yaitu 3 (tiga) hari sejak pengumuman ini dan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
PENGUMUMAN LENGKAP BESERTA LAMPIRAN DAPAT DIUNDUH DI SINI
0 comments:
Post a Comment